AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

3 Oknum Anggota TNI AD Tewaskan 2 Warga di Nagreg, Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes TNI

Mabes TNI

Jakarta, SemeruPost – Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu tanggal 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung pada tanggal 8 Desember 2021, di mana 2 korban tewas berinisial HS & S akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
– Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
– Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
– Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
– UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
– KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (*)

Berita Terkait

Satgas TMMD Bangun Fasilitas 5 Unit MCK Umum untuk Warga Kampung Keakwa
Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026: Ingatkan Sportivitas Atlet dan Wasit
TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
Dansatgas Tinjau Progres Pembangunan TMMD di Kampung Keakwa Pasca Pembukaan Resmi
Masuk Hari Kedua TMMD ke-128: Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik
Bupati Mimika Buka TMMD Reguler ke-128 Kodim 1710/Mimika: Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:42 WIB

Satgas TMMD Bangun Fasilitas 5 Unit MCK Umum untuk Warga Kampung Keakwa

Jumat, 24 April 2026 - 18:09 WIB

Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan

Kamis, 23 April 2026 - 22:16 WIB

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026: Ingatkan Sportivitas Atlet dan Wasit

Kamis, 23 April 2026 - 22:08 WIB

TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa

Kamis, 23 April 2026 - 15:00 WIB

Masuk Hari Kedua TMMD ke-128: Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

Rabu, 22 April 2026 - 20:41 WIB

Bupati Mimika Buka TMMD Reguler ke-128 Kodim 1710/Mimika: Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama

Rabu, 22 April 2026 - 19:02 WIB

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029

Berita Terbaru