Mojokerto, SemeruPost – Forkopimda Jawa Timur, melakulan pengecekan pos penyekatan PPKM Darurat di Trowulan, Perbatasan Jombang dan Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (10/7/2021). Hal ini dilakukan guna memastikan dan mengevaluasi efektivitas serta efisiensi pelaksanaan penyekatan, sehingga mobilitas masyarakat bisa dikurangi dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat.
Setibanya di lokasi, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, dan didampingi Pejabat Utama Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya serta Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Dandim Mojokerto dan Forkopimda Kab. Mojokerto bersama-sama melakukan pengecekan mekanisme penyekatan di pos PPKM Darurat, Trowulan Mojokerto.
Kapolda Jawa Timur mengatakan, pengecekan dilakukan di mana sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di pos penyekatan ini banyak kendaraan yang masih melintas dan padat.
“Setelah kami melakukan pengecekan, ada dua hal yang menjadi perhatian kami, yaitu yang pertama untuk kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan pengangkut atau pick up dan truk. Dari kedua hal ini sudah dipisahkan. Untuk yang pertama yaitu melengkapi dengan surat-surat yang ditentukan, seperti surat keterangan dari kantor atau perusahaan, surat keterangan vaksin minimal satu kali, dan surat keterangan bebas Covid-19 baik antigen maupun PCR, itu sudah berlangsung dengan baik,” tandasnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang tidak melengkapi persyaratan, maka akan diputar balik kembali ke tempat asal guna mengurangi mobilitas masyarakat.
“Kemudian truk-truk yang mengangkut kebanyakan bahan logistik kebutuhan masyarakat, sehingga ini akan diatur dengan mekanisme sebagian masuk jalan tol, sehingga jalan arteri yang merupakan jalan nasional ini bisa menjadi lebih lancar. Jadi, ada pengaturan baik tempatnya dan waktunya, nanti juga dibagi pada waktu malam hari,” tambah Irjen Pol Nico Afinta.
Kapolda Jatim juga memohon kepada masyarakat Jawa Timur, untuk memahami tujuan dari PPKM darurat yang sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2021 di mana semua bertujuan untuk keselamatan masyarakat.
“Bagi pekerja yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal tetap di rumah saja. Saya minta tolong betul, ini demi keselamatan bersama di masa pandemi Covid-19,” ujar Kapolda Jatim di hadapan awak media.
Selanjutnya, Kapolda Jatim bersama rombongan kembali melakukan pengecekan pelaksanaan pemeriksaan dan pembagian masker kepada pengendara yang melintasi pos penyekatan untuk memastikan berjalan dengan efektif. (**)