AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Ditpolairud Polda Banten Bekuk Pelaku Penyelundupan 9831 Benih Lobster Ilegal

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur secara ilegal

Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur secara ilegal

Cilegon, SemeruPost – Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur secara ilegal. Hal itu disampaikan Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 330 /IX/2021/SPKT I/DITPOLAIRUD/POLDA BANTEN, tanggal 02 September 2021, telah terjadi Tindak Pidana Penyelundupan baby lobster (benur/bibit lobster), dan telah diamankan seorang tersangka inisial BN (49) di Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak.

“Berikut barang bukti 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir,” ujar Giuseppe saat konferensi Pers, Jumat (03/09).

Bahwa modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih lobster dari para nelayan di Binuangeun. Selanjutnya, setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang di dalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik untuk mengelabui petugas, kantong plastik bening di dalamnya berisi benih lobster dibungkus menggunakan karung kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat.

“Menurut keterangan dari tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat di pesisir Tanjung Panto Desa Muara Binuangeun Kec. Wanasalam Kab. Lebak yang akan dikirim kepada saudara BO yang beralamatkan di Cisolok Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat,” jelas Giuseppe.

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom menambahkan selain tersangka BN dan 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merk Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG an. SAPTUHI, satu buah Handphone Samsung lipat warna hitam. Pada kasus ini kami juga masih melakukan pengembangan dan akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang sudah ditentukan.

“Sementara itu, tersangka BN (49) akan dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang perubahan UU RI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana,” kata Dirpolairud Polda Banten.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bahwa Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air.

Yang pasti, Ditpolairud Polda Banten terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air, agar dapat menciptakan rasa aman, tenteram dan damai di tengah-tengah masyarakat.

“Bahwa Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai pasal-pasal yang sudah ditentukan, agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan benih lobster secara ilegal,” tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas)

Berita Terkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan
Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB

Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB

TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terbaru