AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pondok Pesantren Jombang

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pra peradilan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah cacat formil

Pra peradilan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah cacat formil

Surabaya, SemeruPost – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Pra peradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra Kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh Polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada Santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh Polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan Pra peradilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan Pra peradilan MSA. Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan Pra peradilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.

Sementara itu, dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa Pra peradilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, Hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan Pra peradilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Makanya, harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang. (**)

Berita Terkait

Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga yang Sakit
Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN
Enam Paket Diduga Sabu Disita di Hikun, Diduga Pelaku Merupakan Residivis
TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika Gunakan Kayu Besi Berkualitas Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Senyum Bahagia Ibu Modesta Akarepia Dapat Layanan Kesehatan dari Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Kejar Target Penyelesaian
Kodim 1714/Puncak Jaya Peduli Pengungsi dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:31 WIB

Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga yang Sakit

Selasa, 28 April 2026 - 22:00 WIB

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

Selasa, 28 April 2026 - 19:49 WIB

Enam Paket Diduga Sabu Disita di Hikun, Diduga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 28 April 2026 - 17:05 WIB

TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika Gunakan Kayu Besi Berkualitas Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa

Senin, 27 April 2026 - 19:19 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Senin, 27 April 2026 - 15:59 WIB

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Kejar Target Penyelesaian

Minggu, 26 April 2026 - 15:31 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Peduli Pengungsi dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri

Sabtu, 25 April 2026 - 21:42 WIB

Satgas TMMD Bangun Fasilitas 5 Unit MCK Umum untuk Warga Kampung Keakwa

Berita Terbaru