Jakarta, SemeruPost – Penipuan berkedok investasi di Indonesia memang tidak pernah surut. Satu kasus berhasil ditangani, puluhan kasus berikutnya bermunculan. Memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan tentang kasus penipuan investasi/bodong adalah bentuk investasi yang tidak memiliki izin dan skema tidak jelas.
Hukum selalu menyentuh kehidupan pribadi kita dalam banyak hal setiap hari. Apa yang bisa dilakukan ketika menjadi korban penipuan investasi hingga miliaran rupiah?
Pertanyaan itu yang membuat korban (Alma Talitha Ghina Nagara) penipuan investasi bodong alat kesehatan, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Marulitua Sianturi, S.H., M.H. dan Fanny Miranda Ariestiany, S.H. melalui Kantor Hukum Marsian & Partners mendatangi dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, Kamis, (16/12/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepada awak media, Marulitua Sianturi, S.H., M.H. mengatakan bahwa kliennya (korban) melakukan investasi dan menjadi reseller karena dijanjikan/diimingi oleh terlapor berinisial AM dengan menjalankan proyek Alat pelindung Diri (APD), PCR atau Polymerase Chain Reaction, dan Antigen.
“Kasus ini telah merugikan klien kami hingga mencapai kurang lebih Rp.2,5 miliar,” tambah Marulitua Sianturi.
Dia AM (terlapor) mengimingi klien kami akan mendapatkan keuntungan yang menjanjikan. “Kami melaporkan AM ini atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6319/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya,” jelas Marulitua Sianturi dalam keterangannya kepada awak media.
Ditanyai tentang pasal yang dilaporkan terkait penipuan investasi yang dilakukan inisial AM, Marulitua Sianturi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa AM dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)