AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

TNI AD Proses Hukum Tiga Oknum Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Jakarta, SemeruPost – Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya yang dilakukan terhadap Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila pada hari Rabu, 8 Desember 2021 di Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Ketiga oknum tersebut, pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 (Laka lalu lintas & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Saudara Handi Saputra dan Almarhumah Saudari Salsabila serta Keluarganya.

Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. Demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat pada 25 Desember 2021. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PRABOWO Menghapus Hutang UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan dan Kelautan
Kabareskrim Tegaskan Berantas Seluruh Jalur Penyelundupan Narkoba
Aliansi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi Menggelar Rapat Konsolidasi Aksi Bersama
“Peringatan Darurat” Garuda Biru Jadi “Trending Topic” di Medsos
Si Anak Pulau Hosnan Abrory Resmi Dilantik DPRD Sumenep 2024 – 2029
MENGULIK KEMERIAHAN 17 AGUSTUS DI SDN TAWANGSARI 1 TAMAN SIDOARJO
Wartawan Kabardesa Dianggap Tak profesional Justru Dingin Tanggapi Hak Jawab Kades Sumberwaru
Ini rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Kompol yang Gantung Diri di Mojokerto

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 14:21 WIB

PRABOWO Menghapus Hutang UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan dan Kelautan

Rabu, 6 November 2024 - 14:07 WIB

Kabareskrim Tegaskan Berantas Seluruh Jalur Penyelundupan Narkoba

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Aliansi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi Menggelar Rapat Konsolidasi Aksi Bersama

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:49 WIB

“Peringatan Darurat” Garuda Biru Jadi “Trending Topic” di Medsos

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:49 WIB

Si Anak Pulau Hosnan Abrory Resmi Dilantik DPRD Sumenep 2024 – 2029

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:33 WIB

MENGULIK KEMERIAHAN 17 AGUSTUS DI SDN TAWANGSARI 1 TAMAN SIDOARJO

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:06 WIB

Wartawan Kabardesa Dianggap Tak profesional Justru Dingin Tanggapi Hak Jawab Kades Sumberwaru

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:02 WIB

Ini rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Kompol yang Gantung Diri di Mojokerto

Berita Terbaru