AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

TNI AD Proses Hukum Tiga Oknum Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Jakarta, SemeruPost – Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya yang dilakukan terhadap Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila pada hari Rabu, 8 Desember 2021 di Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Ketiga oknum tersebut, pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 (Laka lalu lintas & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Saudara Handi Saputra dan Almarhumah Saudari Salsabila serta Keluarganya.

Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. Demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat pada 25 Desember 2021. (*)

Berita Terkait

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan
Tim Patroli Keamanan Koops TNI Papua Tindak Tegas Anggota OPM di Nabire
Kodim 1710/Mimika Tegaskan Proses Sesuai Prosedur Hukum
TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata di Tembagapura
Kasatgas Humas ODC Katakan Sosok Sebby Sambom Bukan Jubir KKB Hanya Influencer
TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua
Aksi Biadab OPM: Bunuh, Aniaya Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo
Tiga Oknum Pengganggu Bayaran di Hotel Fairmont Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:20 WIB

Tim Patroli Keamanan Koops TNI Papua Tindak Tegas Anggota OPM di Nabire

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:08 WIB

Kodim 1710/Mimika Tegaskan Proses Sesuai Prosedur Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WIB

TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata di Tembagapura

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kasatgas Humas ODC Katakan Sosok Sebby Sambom Bukan Jubir KKB Hanya Influencer

Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:27 WIB

Aksi Biadab OPM: Bunuh, Aniaya Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:50 WIB

Tiga Oknum Pengganggu Bayaran di Hotel Fairmont Diamankan

Berita Terbaru