Tabalong, SemeruPost – Penghujung tahun 2021, Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K. menggelar jumpa Pers akhir tahun yang dilaksanakan di Mapolres Tabalong, Selasa, (28/12/2021).
Pada kesempatan itu, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K. didampingi Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K. beserta Pejabat utama Polres Tabalong menyampaikan terima kasihnya atas hasil kinerja seluruh personil Polres Tabalong dan Polsek jajaran, sehingga Kamtibmas di wilayah Polres Tabalong senantiasa terkendali kondusif, serta rasa duka yang mendalam atas gugurnya personil Polres Tabalong sepanjang tahun 2021.
Dijelaskannya dalam jumpa Pers akhir tahun, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K. menyampaikan penegakan hukum terhadap kejahatan di wilayah Polres Tabalong, jumlah tindak pidana / Crime total (CT) sebanyak 197 kasus tahun 2020 dan 165 kasus di tahun 2021, artinya trend turun 16%. Dalam Crime Cleareance / penyelesaian tindak pidana pada tahun 2021 terdapat 164 kasus dan tahun 2021 sebanyak 142 kasus, trend turun 13%. Untuk presentasi selesai tindak pidana di tahun 2021 sebesar 83% dan tahun 2021 sebesar 86% naik 4%, risiko kena tindak pidana di tahun 2021 sebanyak 79 jiwa dan tahun 2021 sebanyak 65 jiwa, turun 2%.
Lebih lanjut, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K. menjelaskan untuk jumlah tersangka di tahun 2020 sebanyak 167 orang dan tahun 2021 sebanyak 148 orang, turun 11%. Dan untuk data kasus kejahatan konvensional tahun 2020 berbanding tahun 2021 naik 89%.
UNGKAP KASUS MENONJOL
Untuk kasus menonjol tahun 2021, Perkembangan Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Tabalong Lokasi Desa Bangkiling RT 07 Kecamatan Banua Lawas Tabalong pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2021 sekitar jam 16 15 Wita, Satreskrim Polres Tabalong masih melakukan proses penyelidikan Upaya yang dilakukan olah TKP, mengumbulkan bahan keterangan dari warga setempat. Hasil autopsi jenazah bayi jenis kelamin perempuan. Tidak ada tanda tanda kekerasan ari-ari pusat belum terpotong dan tidak terdapat cacat bawaan.
“Kematian diperkirakan akibat mekanisme mati lemas dan kedinginan sebab kematian sulit ditentukan karena kondisi jenazah yang masih bayi dan telah terjadi pembusukan lanjut. Saat kematian diperkirakan lebih dari dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Satreskrim masih menunggu hasil Pemeriksaan DNA terhadap jenazah Bayi tersebut. Untuk pelaku masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolres.
Perkembangan Kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di Desa Ampukung RT. 8 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Kamis (23/12) dini hari. Korban bernama inisial SA 38 seorang laki laki pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Pulau Rt 5, Kecamatan Keluarga, Tabalong mengalami luka robek di bagian belakang kepala luka robek ditangan dan bahu sebelah kiri yang diduga akibat tebasan benda tajam. Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk Korban sudah menjalani Operasi di RSUD H. Badaruddin Kasim dan sedang menjalani perawatan Intensif.
Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku ras dan antar golongan (sebagaimana dimaksud Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diduga pelaku seorang Pria berinisial EP (32) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak. Pada hari Jumat (15/10) malam diketahui adanya postingan di sosial media akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal yang pada Hari Kamis, (14/10) malam menulis kata-kata berupa sara yang diketahui pemilik akun adalah EP. Dan EP mengakui bahwa Akun Facebook tersebut adalah miliknya dan yang membuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri. Perkembangan kasus, Tersangka sudah ditahan dan perkara tersebut masih dalam proses Penyidikan serta menunggu Ahli ITE dan Observasi Psikologi dari tim Polda Kalsel.
Dalam keberhasilannya, Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus menonjol sepanjang tahun 2021 di antaranya Polres Tabalong berhasil tangkap dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 01 April 2021 di Polres Tabalong pengaduan dari inisial S (42) ayah korban warga kecamatan Murung Pudak, Tabalong, bahwa anaknya inisial SA (15) seorang pelajar pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 telah dipaksa berhubungan badan dengan dua orang laki laki yang tidak diketahui identitas olehnya.
Namun, diduga teman dari anaknya. Kejadian tersebut di sebuah rumah yang berlokasi di gunung batu Kel. Mabu’un, kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara bergantian sambil menutup mulut dan membuka pakaian bagian bawah anak korban.
Polres Tabalong juga berhasil tangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Penangkapan seorang pria inisial AH (22), pekerjaan wiraswasta warga wungkur nanakan, Kecamatan Hayaping, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Jumat (02/04) pagi diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban inisial M (17), seorang pelajar di Kecamatan Martapura kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Diduga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Takulat Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, yang menyebabkan sang isteri meninggal dunia di dalam kamar rumah akibat dianiaya oleh suaminya sendiri yang terjadi pada Selasa (6/07) dini hari. Mendengar adanya pelaporan dari petugas di lapangan, Personel gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Kelua yang dipimpin AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Tabalong langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan serangkaian penyelidikan bersama tim inafis Satreskrim Polres Tabalong.
Di lokasi kejadian, petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 (satu) buah batu dan 1 (satu) lembar baju korban warna Abu-abu yang terdapat bercak darah.
Terjadi peristiwa tindak pidana pembunuhan disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis (18/11/2021) sekitar jam 23.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun Rt. 3 Kecamatan Tanjung, Tabalong. Korban seorang pria berinisial NR alias Unai (22), warga Desa Wirang Kecamatan Haruai, Tabalong.
Diduga pelaku seorang pria inisial DY alias Dedy (32), pekerjaan swasta, warga Jalan Jend. Basuki Rahmat Kel. Hikun RT. 03, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong.
UNGKAP KASUS NARKOBA
Penangkapan dua orang warga Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Maluyung Komp Pondok Karet Permai Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Kalsel inisial RA (27) dan MR (33) ditangkap petugas Rabu, (11/08) 2021 sekitar jam 10 00 Wita di rumah kontrakannya dan disita barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,03 gram, 1 buah bong terbuat dari bekas botol air mineral Aqua lengkap dengan sedotan 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening 1 buah timbangan warna silver, 1 buah korek api gas warna merah dan 3 buah Hp.
Satuan Resnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo S.H. berhasil menangkap seorang pria inisial FRI alias Panji 31 warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu di kediamannya yang beralamat Unggung Kel. Belimbing Kec. Murung pudak, Kab. Tabalong
Dari penangkapan FRI alias Panji petugas melakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan 13 paket besar diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 74 gram yang dibungkus dengan plastik warna putih dan disimpannya di plafon rumah miliknya.
Untuk Tahun 2021, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 30 Kasus. Peredaran Minuman keras (Miras) sebanyak 12 kasus, tindakan asusila sebanyak 16 kasus, dan penganiayaan ringan sebanyak 2 kasus
Dalam pengamanan permasalahan lahan antara masyarakat Kecamatan Upau dengan PT. Adaro, Upaya yang dilakukan Polres Tabalong melalui Sat Intelkam sebagai berikut; Pertama, PT. ADARO menyetujui permintaan masyarakat untuk membayar tali asih tanam tumbuh sebagaimana hasil pertemuan sebelumnya; Kedua, selanjutnya akan segera dibentuk tim verifikasi lapangan yang netral untuk melakukan pengecekan penilaian tanam tumbuh masyarakat. Hingga pengamanan, penegakan hukum, pelayanan, dan perlindungan serta pengayoman lainnya sampai dengan capaian vaksinasi kabupaten Tabalong. (Anang)