Batam, SemeruPost – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI M. Herindra dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dengan menggunakan unsur kapal patroli KN Pulau Nipah-321 meninjau Karang Singa di perairan utara Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Batam, Kamis (13/1/2022).
Bertolak dari dermaga Batu Ampar KN Nipah-321 melaksanakan pelayaran menuju Karang Singa membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam.
Peninjauan ini bukan tanpa alasan. Kepala Bakamla RI LaksdyaTNI Dr. Aan Kurnia mengatakan sudah seharusnya simbol negara hadir di Karang Singa yang menjadi wilayah kedaulatan Indonesia. Kehadiran itu bisa ditunjukkan kehadiran aparat pemerintah, nelayan maupun pembangunan.
Perlu diketahui bahwa Karang Singa yang terletak di Perairan utara dari Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah perbatasan negara RI dengan Malaysia dan Singapura. Di perairan internasional perbatasan internasional ini, negara Singapura telah menguasai teritorial Batu Putih (Pedra Branca). Negara Malaysia sudah menguasai Karang Tengah (Middle Rock). Penguasaan teritorial dari dua negara tersebut, sudah diputuskan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice).
“Karang Singa yang sempat diklaim Malaysia itu saat ini perlu di bangun fasilitas oleh Pemerintah Pusat, mulai dari suar dan lainnya. Ini menjadi simbol bahwa negara hadir di perbatasan,” jelas Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.
Kepala Bakamla RI menjelaskan bahwa kapal Bakamla RI akan secara terus menerus akan menggelar kekuatan sebagai bukti bahwa Bakamla sebagai simbol negara hadir melaksanakan patroli mengamankan daerah perairan perbatasan tersebut.
Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia berharap tidak hanya Bakamla RI hadir disana namun diharapkan penegak hukum lainnya dan pelaku ekonomi turut hadir sebagai bukti negara turut serta memajukan wilayah perbatasan.
Kegiatan peninjauan diakhiri dengan penyematan brevet Bakamla dari Kepala Bakamla RI kepada Mendagri, Wamenhan dan Gubernur Kepri. (***)