AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, dihentikan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, dihentikan

Jakarta, SemeruPost – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tidak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” kata Dedi.

Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

“Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.

Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.

“Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” ujarnya.

Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, di mana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.

Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

“Pelajaran kasus ini juga dari Dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” katanya.

Dengan adanya kejadian ini, Jenderal bintang dua ini menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupsi. Ia menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.

“Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya,” ujarnya. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PRABOWO Menghapus Hutang UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan dan Kelautan
Kabareskrim Tegaskan Berantas Seluruh Jalur Penyelundupan Narkoba
Aliansi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi Menggelar Rapat Konsolidasi Aksi Bersama
“Peringatan Darurat” Garuda Biru Jadi “Trending Topic” di Medsos
Si Anak Pulau Hosnan Abrory Resmi Dilantik DPRD Sumenep 2024 – 2029
MENGULIK KEMERIAHAN 17 AGUSTUS DI SDN TAWANGSARI 1 TAMAN SIDOARJO
Wartawan Kabardesa Dianggap Tak profesional Justru Dingin Tanggapi Hak Jawab Kades Sumberwaru
Ini rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Kompol yang Gantung Diri di Mojokerto

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 14:21 WIB

PRABOWO Menghapus Hutang UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan dan Kelautan

Rabu, 6 November 2024 - 14:07 WIB

Kabareskrim Tegaskan Berantas Seluruh Jalur Penyelundupan Narkoba

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Aliansi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi Menggelar Rapat Konsolidasi Aksi Bersama

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:49 WIB

“Peringatan Darurat” Garuda Biru Jadi “Trending Topic” di Medsos

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:49 WIB

Si Anak Pulau Hosnan Abrory Resmi Dilantik DPRD Sumenep 2024 – 2029

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:33 WIB

MENGULIK KEMERIAHAN 17 AGUSTUS DI SDN TAWANGSARI 1 TAMAN SIDOARJO

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:06 WIB

Wartawan Kabardesa Dianggap Tak profesional Justru Dingin Tanggapi Hak Jawab Kades Sumberwaru

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:02 WIB

Ini rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Kompol yang Gantung Diri di Mojokerto

Berita Terbaru