AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Tergiur Gaji Besar, 9 PMI Non Prosedural Berhasil Diungkap Polda Lampung

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung menetapkan tersangka, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah berinisial SPA (48) atas kejahatan tindak pidana perdagangan orang

Polda Lampung menetapkan tersangka, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah berinisial SPA (48) atas kejahatan tindak pidana perdagangan orang

Lampung, SemeruPost – Polda Lampung menetapkan tersangka, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah berinisial SPA (48) atas kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain SPA, Polda Lampung juga menetapkan tersangka LW (31), warga Ponorogo, Jawa Timur. Pengungkapan kasus itu pertama kali berlangsung di Jalan Seokarno-Hatta, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung pada Minggu, 15 Januari 2022.

Oknum PNS berinisial SPA yang merupakan dalang perdagangan manusia itu, akan mempekerjakan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau Non-prosedural ke Singapura. Kesembilan PMI rata-rata berasal dari Lampung Timur yakni RPS, SK, S, RF, TA, SP, ES, EW, dan YWN.

Hal itu dijelaskan Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung yang mengatakan, bahwa sembilan orang tersebut diiming-imingi dengan gaji besar, jika ditotal mencapai Rp5,8 juta. Dengan gaji tersebut tersangka SPA berhasil membuat para korban tergiur dan percaya.

“Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan instansi BP2MI, Disnaker, maupun Imigrasi,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda, Rabu, 9 Maret 2022.

Peran masing-masing tersangka mulai dari memfasilitasi hingga merekrut dan mengirim para korban ke Singapura. Seperti halnya tersangka SPA, sebagai ASN dirinya terbukti telah memfasilitasi pihak perusahaan imigran dalam hal ini PT. Bhakti Jaya Persada (BJP) guna mempekerjakan calon PMI secara Non prosedural.

“Dia yang membiayai para korban berangkat ke Jawa Timur sebelum ke Singapura, dan merekrut serta mengiming-imingi uang,” katanya.

Sementara LW, merupakan Kepala Unit UPT BKL Cabang Ponorogo juga membantu perekrutan calon korban, dan memberikan pelatihan selama satu bulan kepada para korban sebelum diberangkatkan ke Singapura.

“Kesembilan korban calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan ke luar negeri yaitu, Singapura dengan cara membawa, mengirim, menampung sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan dengan cara-cara non-prosedural,” ujar Reynold.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya juga dapat disangkakan dengan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi, Amrul mengatakan, bahwa sembilan paspor melakukan pengajuan paspor izin kunjungan atau wisata ke Singapura, bukan sebagai izin pekerja.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung penuh Polda Lampung dalam mengungkapkan tindak pidana serupa dan berharap agar upaya Non Prosedural tersebut tidak kembali terulang di Provinsi Lampung.

“Terkait paspor, dari hasil pengakuan dan wawancara mereka hanya ingin kunjungan atau wisata. Jika mereka ingin bekerja, maka wajib melampirkan rekomendasi dari Disnaker untuk menjadi pekerja imigran sesuai ketentuan,” katanya.

Hadir dalam Konferensi Pers terkait TPPO Jaringan Lampung-Ponorogo-Jakarta-Singapura di antaranya Aprilianti, S.H.,M.H., anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Pihak Imigrasi Kediri, Jawa Timur, Iqbal Rifai, S.H.,M.H. Imigrasi Kota Bumi, Lampung Utara, Amrullah, Disnaker Provinsi Lampung, Helmi Hadi, S.IP.,S.T.,M.IP dan BP2MI Provinsi Lampung, Muhammad Maidi, S.H. (*)

Berita Terkait

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500
Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:47 WIB

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:40 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Resmikan Lapangan Serbaguna di Mako Kodam III/Siliwangi

Berita Terbaru