AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Dukcapil Batalkan Dokumen Kependudukan Mikael Songjanan Berimbas Status Siswa Hens Dicabut

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapendam mengatakan putusan diberhentikannya Hens DJ Songjanan dari Status Kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur

Kapendam mengatakan putusan diberhentikannya Hens DJ Songjanan dari Status Kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur

Ambon, SemeruPost – Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membantah Prasis Secata PK Rindam XVI/Pattimura, Hens DJ Songjanan diberhentikan dari status prajurit siswa secara sepihak.

Tudingan tersebut muncul seiring viralnya pemberitaan tentang Hens DJ Songjanan asal Tual, Maluku Tenggara yang diberhentikan dengan tidak hormat beberapa hari jelang pelantikan, tepatnya 7 April 2022 lalu.

Kapendam mengatakan putusan diberhentikannya Hens DJ Songjanan dari Status Kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur yang semestinya. Ia terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah, sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil, karena diperoleh secara ilegal.

Hal ini juga dibenarkan oleh Dukcapil Kota Tual dan terbukti bahwa dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan telah melanggar ketentuan UU sehingga sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual No. 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022, yang kemudian diperbaiki/pembetulan menjadi No. 470/066/2022 tanggal 8 April 2022 bahwa dokumen kependudukan Mikael Songjanan dinyatakan batal atau dicabut kembali karena diperoleh secara ilegal. Mikael Songjanan mempunyai nama asli Mikael Benjamin hingga saat ini berstatus WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Myanmar. Mikael Songjanan yang merupakan mantan ABK ini tidak memiliki Ijin Sementara Tinggal (ITAS) maupun Ijin Tinggal Tetap (ITAP).

Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa seluruh dokumen yang bertalian dengan data Mikael Songjanan dibatalkan atau dicabut kembali. Hal ini berimplikasi pada dokumen kependudukan milik Hens DJ Songjanan yang digunakan saat mendaftar Secata menjadi tidak sah. Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi dengan adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil tersebut, berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens.

Kakumdam XVI/Pattimura, Kolonel Chk Junaidi, S.H., M.H. mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pada pasal 58 ayat 1 dan 2 huruf (d) yang berbunyi Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI,” terang Kakumdam.

“Salah satu tabiat dan/atau perbuatan disebutkan (pada pasal 58 ayat 2, salah satunya pada poin d) diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap,” tambah Kakumdam.

Berdasarkan terbitnya surat pembatalan dokumen Dukcapil dan peraturan pemerintah tersebut di atas, maka Kodam menggelar Sidang dewan penasihat pendidikan khusus untuk memproses dan memutuskan status kesiswaan Hens Songjanan hingga diputuskan dicabut.

Dengan adanya bukti dan pasal-pasal hukum yang telah jelas berlaku dalam persoalan Hens Songjanan, Kapendam meminta masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam menanggapi berita yang beredar di masyarakat.

“Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun di lembaga pendidikan, jadi ini bukan pemberhentian secara sepihak. Semua telah melalui proses dan penahapan yang semestinya serta dilakukan investigasi guna mendapatkan data dan fakta yang valid dan keputusan ini sah secara hukum,” jelas Kapendam. (Pendam XVI/Pattimura)

Berita Terkait

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan
Kedekatan Satgas INDO RDB XXXIX-H Monusco dengan Warga Lokal Melalui Pendidikan dan Pengamanan
Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo
119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan
TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan
Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5
Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni
Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:38 WIB

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:11 WIB

Kedekatan Satgas INDO RDB XXXIX-H Monusco dengan Warga Lokal Melalui Pendidikan dan Pengamanan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

Jumat, 6 November 2026 - 23:10 WIB

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 23:04 WIB

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

Jumat, 6 November 2026 - 12:17 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni

Kamis, 5 November 2026 - 20:56 WIB

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Kamis, 5 November 2026 - 20:50 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah yang Gugur dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Karhutla

Berita Terbaru