AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Banten Komitmen Tindak Tegas Korupsi: Penindakan Kasus Tipikor Lahan SPA Bukti Komitmen Instruksi Kapolda Banten

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi

Banten, SemeruPost – Efektivitas Polda Banten dalam melaksanakan kebijakan Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, selaku Kapolda Banten yang berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi menunjukkan tegaknya hukum dalam memerangi korupsi dan juga ikut serta dalam pengendaliannya mengurangi korupsi.

Hal tersebut terungkap sejak Oktober 2021 lalu, di mana penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang, sesuai dengan LP No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.

Dalam hal itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga puluh dua (32) saksi yang terdiri dari dua puluh lima (25) orang saksi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, pihak desa dan kecamatan, serta tujuh (7) orang saksi dari pemilik lahan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat (4) ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara.

Sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah; memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru. Namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama; mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000; mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa; pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatanganan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 an. Ajali seluas 2.561 m2 di kantor desa dan di kantor camat.

Adapun tersangka yang bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing yaitu berinisial SP alias BUDI (61), mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Pemkab Serang, TM alias TOTO (47), Kabid Sampah dan Taman Dinas Lingkungan Hidup selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH alias ASEP (57), Camat Petir dan TE alis TOTON (48), Kades Negara Padang.

Dari hasil pengungkapan itu, barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta.

Pada saat yang sama, dalam keterangannya Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

Pada hari ini, Senin (30/05/2022) para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar. (**)

Berita Terkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan
Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB

Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB

TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terbaru