AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, berinisial AMD (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan Polda Jatim

Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, berinisial AMD (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan Polda Jatim

Surabaya, SemeruPost – Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, berinisial AMD (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Penyidik Polda Jatim. Tersangka AMD telah terbukti memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan paham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.

“Pada tanggal 29 Mei 2022, melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya-Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Tersangka AMD bertanggung jawab dalam kegiatan konvoi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, AMD mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Sehingga, Polda Jatim pun menetapkan AMD sebagai tersangka.

“Polri menetapkan satu tersangka AMD yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” ungkapnya.

Selain bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, AMD juga bertanggung jawab dalam kegiatan pembagian brosur termasuk mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.

Dalan hal ini, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.

“Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, di antaranya buku, brosur, bendera, pamflet dan lain sebagainya,” ungkap Dirmanto.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, bahwa Khilafatul Muslimin Surabaya memang terkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung, untuk mlaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah. “Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI,” sebut Kombes Totok.

Sejauh ini, kata Kombes Totok dari barang bukti yang ada, pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih malakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota.

“Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana yang bersumber dari iuran anggota khilafatul muslimin tadi,” ungkap Kombes Totok.

Pihaknya kini masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya.

“Kita periksa, memang bukan sebagai organisai yang terdaftar, tapi dia punya struktur,” sebut Kombes Totok.

Tersangka AMD disangkakan dengan Pasal 82A Ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan atau
Pasal 107 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dukung Visi dan Pertegas Sinergi Menuju Banjarbaru Emas
Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi Tabalong
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai oleh KKB
Tiga Orang Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Digerebek di Mabuun
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:15 WIB

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dukung Visi dan Pertegas Sinergi Menuju Banjarbaru Emas

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 17:26 WIB

Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi Tabalong

Sabtu, 18 April 2026 - 22:41 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 19:20 WIB

Tiga Orang Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Digerebek di Mabuun

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Berita Terbaru