AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Soroti Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Rocky Gerung: Pers Harus Pisahkan Hal Faktual dan Sensasional

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rocky Gerung

Rocky Gerung

Jakarta, SemeruPost – Maraknya pemberitaan pribadi tentang sosok istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya mendapat perhatian dari Akademisi dan Intelektual Publik, Rocky Gerung.

Pendiri Setara Institute itu menilai, pers dan masyarakat luas harus bisa membedakan, bahkan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Hal penting adalah memisahkan apa yang sebetulnya sedang diteliti secara scientific oleh pihak Kepolisian dan apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional,” kata Rocky saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).

Di dalam penjelasan pertama, sambung Rocky, publik mengetahui terdapat korban tewas dalam kasus baku tembak tersebut. Jadi wajar pihak keluarga yang tewas meminta hak pertanggungjawaban hukum atas tewasnya anggota keluarga mereka.

Fakta lainnya adalah, soal peristiwa pelecehan seksual yang mengawali insiden baku tembak tersebut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati bersama.

“Jadi privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu harusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari untuk mengonsumsi hal-hal yang sensasional,” jelasnya.

Menurutnya, peristiwa baku tembak ini kemudian berlangsung di dalam kondisi masyarakat yang penuh keingintahuan itu adalah hal baik.

Tetapi, tetap fungsi pers adalah memisahkan antara apa yang sebetulnya harus dibuktikan di dalam pengadilan melalui sistem hukum yang transparan dan mengedepankan prinsip untuk melindungi privasi hak atas ketubuhan atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.

“Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang kita itu. Penghargaan terhadap profesi wartawan justru kita berikan bila publik mengerti bahwa jurnalis berhasil untuk memisahkan antara hal yang faktual dan hal yang sensasional,” demikian Rocky. (Putri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ikut Launching Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
Athase Pertahanan RI Terima Penghargaan dari Pemerintah Kerajaan Kamboja
Kapolri: Cooling System Terus Diupayakan Cegah Polarisasi Pilkada Serentak
Sinergi TNI-ATR/BPN: Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri ATR/BPN
Kapuspen TNI Hadiri Konferensi Nasional Dewan Pengurus Nasional PPWI
Danlanud Sultan Hasanuddin: Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel
Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 12:32 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ikut Launching Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi

Selasa, 12 November 2024 - 16:31 WIB

Athase Pertahanan RI Terima Penghargaan dari Pemerintah Kerajaan Kamboja

Senin, 11 November 2024 - 20:57 WIB

Kapolri: Cooling System Terus Diupayakan Cegah Polarisasi Pilkada Serentak

Senin, 11 November 2024 - 18:01 WIB

Sinergi TNI-ATR/BPN: Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri ATR/BPN

Senin, 11 November 2024 - 17:06 WIB

Kapuspen TNI Hadiri Konferensi Nasional Dewan Pengurus Nasional PPWI

Senin, 11 November 2024 - 15:06 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin: Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel

Jumat, 8 November 2024 - 21:41 WIB

Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru