AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing

Jakarta, SemeruPost – Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).

“Kedelapan tersangka itu adalah, inisial MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, tim briefing, team operator dan tim master.

“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya tim briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, di saat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

“Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000,” papar Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin oleh Pemimpin Teladan dan Profesional
Rakyat Padati Jalan Kebesaran Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI
Irjen TNI Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di TMP Kalibata
Kodim 1710/Mimika Doa Bersama Memperingati HUT ke-80 TNI 2025
Satuan TNI Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga
Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Bagikan Kelambu
Panglima TNI Hadiri Upacara Nasional Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pemeriksaan Kesehatan Pelajar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin oleh Pemimpin Teladan dan Profesional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Rakyat Padati Jalan Kebesaran Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Kodim 1710/Mimika Doa Bersama Memperingati HUT ke-80 TNI 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Satuan TNI Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Bagikan Kelambu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Nasional Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Pangkormar Anjangsana ke Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa

Berita Terbaru

Berita Photo

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:17 WIB