Jakarta, SemeruPost – Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap inisial AR (28) adalah pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 16 Juli 2022, di mana Polisi menangkap pelaku pada tanggal 17 Juli 2022.
“Modus pelaku yang berprofesi sebagai pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra mengancam korban bila tidak bersedia akan dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Zulpan, korban anak-anak di bawah umur berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17), ketiga-tiganya berjenis kelamin laki-laki.
“Awal kejadian di sekolah SMPN pada Selasa 12 Juli 2022 di Tangerang. Korban menceritakan perlakuan cabul kepada korban 2 dan korban 3 oleh pelaku. Kemudian korban menceritakan kepada guru sekolah. Kemudian guru mengklarifikasi dan melapor ke Binmas,” ujar Zulpan.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah,” terang Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahunan 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)