AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kasad Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama Kepada Menhan RI

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasad, Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto

Kasad, Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto

Jakarta, SemeruPost – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama kepada Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, bertempat di Ruang Hening Gedung Jenderal Soedirman, Kemhan, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 129/TK/Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019, dimana Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama ini diberikan sebagai penghargaan kepada anggota TNI Angkatan Darat yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya.

Selain itu, Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama juga diberikan kepada WNI bukan anggota TNI Angkatan Darat yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

Selain dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama, Prabowo juga menerima dan dianugerahi Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama oleh Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), dan terakhir Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI.

Pada kesempatan yang sama, Menhan RI juga menyematkan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/TK/Tahun 2022 tanggal 28 Januari 2022, sebagai penghargaan kepada anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan, sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI.

Turut Hadir dalam acara ini, Wamenhan, Kasum TNI, Irjen TNI, Aspers Panglima TNI, Sekjen dan Irjen Kemhan, Rektor Unhan, Aspers Kasad, Aspers Kasal, Aspers Kasau dan tamu undangan lainnya. (Dispenad).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran
Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan
Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran
Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai
Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang
Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jumat Berkah Berbagi”
Patroli Dialogis Polsek Kawasan Sunda Kelapa Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:46 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran

Minggu, 17 November 2024 - 12:33 WIB

Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran

Sabtu, 16 November 2024 - 13:25 WIB

Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai

Jumat, 15 November 2024 - 17:31 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang

Jumat, 15 November 2024 - 12:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jumat Berkah Berbagi”

Jumat, 15 November 2024 - 11:31 WIB

Patroli Dialogis Polsek Kawasan Sunda Kelapa Cegah Gangguan Kamtibmas

Jumat, 15 November 2024 - 11:20 WIB

Kanit Binmas Ngopi Kamtibmas di Rusun Muara Angke untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran

Berita Terbaru

Berita Photo

Warga Kenjeran Terkena Kasus Penggelapan Uang, Laporan Diproses

Jumat, 15 Nov 2024 - 23:53 WIB