Lampung, SemeruPost – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi Pers penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang terjadi pada hari Selasa, 07 Juni 2022 di jalan W.R Supratman, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh Chairudin Alias Abu Bakar (70), Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Hal itu disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung dalam keterangannya kepada awak media ini, Kamis (18/08/2022) di mana didapati pada hari Jumat, 10 Juni 2022 pelaku berinisial CH Alias AB (70) mengatakan di media sosial (Youtube, Instagram) yang berisikan wawancara pada hari Selasa, 07 Juni 2022 di depan kantor pusat Khilafatul Muslimin yang jalan W.R Supratman, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung mengucapkan kata-kata atau pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dijelaskan Kombes Pol. Reynold Hutagalung, inisial CH alias AB juga menyatakan penghinaan terhadap Pemerintah, Presiden Jokowi, dan mengatakan kebohongan bahwa pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap pada saat shalat subuh.
Namun pada kenyataannya, penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB) dilakukan pada hari Selasa, 07 Juni 2022 sekitar Pukul 06.17 WIB di pinggir jalan W.R Supratman, Bumi Waras, di luar kantor pusat Khilafatul Muslimin, pada saat AQHB sedang mengendarai sepeda motor jenis bebek, bersama dengan dua orang lainnya.
Penangkapan AQHB dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 478 / VI / 2022 /SPKT.DITKRIMUM / Polda Metro Jaya, Tanggal 03 Juni 2022 atas peristiwa tindak pidana menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan menyampaikan informasi (pemberitaan) bohong berakibat keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat 4 huruf C Jo pasal 82A ayat 2 Undang-undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 02 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang dan pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, yang terjadi pada tanggal 21 April 2021, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Lampung telah mengambil langkah-langkah yang dilakukan dalam serangkaian tindakan penyelidikan, gelar perkara dengan kesimpulan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 19 orang, dan saksi yang mengetahui berita di media sosial (Yiutube, Instagram) terkait klarifikasi Chairudin alias Abu Bakar serta wartawan yang melakukan klarifikasi terhadap CH alias AB.
Kombes Pol. Reynold Hutagalung menjelaskan telah menyita barang bukti terkait tindak pidana, berupa 1 (satu) buah memory card dengan jenis micro SD warna hitam dengan merk V-Gen kapasitas 16 Gigabyte yang berisi rekaman video, hasil screenshoot dari Handphone Oppo A.53 warna biru berupa komentar di dalam video di media sosial Youtube, hasil screenshoot dari Handphone Merk Xiomi Redmi 9C warna hitam berupa komentar di Youtube, hasil screenshoot dari Handphone Infinik Note 10 warna cokelat tua berupa komentar di Youtube, hasil screenshoot dari Handphone Samung Galaxi M12 warna biru dongker berupa komentar di dalam video Youtube, hasil screenshoot dari Handphone merek Oppo warna silver berupa komentar di media sosial Youtube, lembaran fotocopy yang sudah dicap surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Metro Jaya selaku Penyidik.
“Kita sudah melengkapi petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) yang mana salah satunya untuk menambahkan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan kemudian penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelas Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H.
Untuk tersangka inisial CH alias AB (70), yang beralamat di jalan Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung ini diketahui sudah pernah dihukum terkait pelaksanaan jalan sehat oleh kelompok Khilafatul Muslimin yang melanggar protokol kesehatan.
“Dan untuk pasal yang disangkakan kepada inisial CH alias AB (70) yakni pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. (*)