AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi (Foto: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi (Foto: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah)

Jakarta, SemeruPost – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10).

Nurul menuturkan, 22 orang jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut di antaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni berinisial HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dandim 1710/Mimika Ikuti Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Poumako
Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Tak Pernah Padam
Senyum Baru untuk Anak-anak Papua
Drainase Desa Wainono TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 82%
Para Pemenang Lomba Perayaan HUT RI ke-80 Terima Hadiah dari Dandim 1710/Mimika
Dandim 1710/Mimika Terima Kunjungan Silaturahmi KPU dan Bawaslu Kabupaten Mimika
Panglima TNI: Misi Kemanusiaan ke Gaza Bukti Peran Aktif Indonesia Bantu Sesama Bangsa
Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial Bagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa dan Mualaf

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Dandim 1710/Mimika Ikuti Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Poumako

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Tak Pernah Padam

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Senyum Baru untuk Anak-anak Papua

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Drainase Desa Wainono TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 82%

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Para Pemenang Lomba Perayaan HUT RI ke-80 Terima Hadiah dari Dandim 1710/Mimika

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Panglima TNI: Misi Kemanusiaan ke Gaza Bukti Peran Aktif Indonesia Bantu Sesama Bangsa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial Bagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa dan Mualaf

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Gelora Kemerdekaan, TNI AD Bersama Rakyat Bersatu Semangat Merah Putih

Berita Terbaru

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III) menggelar bakti sosial operasi bibir sumbing bagi anak-anak Papua

News

Senyum Baru untuk Anak-anak Papua

Jumat, 15 Agu 2025 - 11:08 WIB