AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka

Keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, SemeruPost – Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. didampingi oleh Kombes Pol Ade Ary selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam jumpa Persnya menyampaikan bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik, Rabu (12/10/2022).

“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikkan menjadi penyidikan. Berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

“Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status dari saksi jadi tersangka,” tegas Zulpan.

Hal ini tertera dalam laporan Kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara.

“Kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka,” beber Zulpan.

Rencana tindak lanjut bahwa malam ini penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar. “Hal tersebut akan disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary selaku Kapolres Metro Jakarta selatan dan AKP Nurma Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan,” tutup Endra Zulpan. (*)

Berita Terkait

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan
Kedekatan Satgas INDO RDB XXXIX-H Monusco dengan Warga Lokal Melalui Pendidikan dan Pengamanan
Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo
119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan
TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan
Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5
Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni
Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:38 WIB

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:11 WIB

Kedekatan Satgas INDO RDB XXXIX-H Monusco dengan Warga Lokal Melalui Pendidikan dan Pengamanan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

Jumat, 6 November 2026 - 23:10 WIB

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 23:04 WIB

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

Jumat, 6 November 2026 - 12:17 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni

Kamis, 5 November 2026 - 20:56 WIB

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Kamis, 5 November 2026 - 20:50 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah yang Gugur dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Karhutla

Berita Terbaru