Jakarta, SemeruPost – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB inisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang inisial AS, Security Officer inisial SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol inisial WSP, Kasat Samapta Polres Malang inisial AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP H. Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses, tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (**)