Jakarta, SemeruPost – TNI AD melalui Tim Penyelesaian Aset BP TWP AD yang dipimpin Brigjen TNI Irham Waroihan, S.Sos. dan didampingi aparat Kodim 0618/Kota Bandung, Polsek Sukasari, Pemerintah Kecamatan Sukasari serta Ketua RW dan RT setempat melakukan kegiatan pengosongan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Sukahaji Permai II No. 08 Geger Kalong Bandung, Jumat (18/11/2022).
Pengosongan tanah dan bangunan ini merupakan rangkaian dari upaya pengambilalihan aset pengganti kerugian BP TWP yang hilang akibat korupsi. Hal itu juga menunjukkan keseriusan TNI AD dalam menangani pengamanan aset di lingkungan TNI AD yang selama ini menjadi perhatian pimpinan TNI AD.
Dengan mengedepankan pendekatan hukum, kegiatan pengamanan aset berjalan kondusif, lancar dan tertib, di mana Dedy Budhiman Garna dan keluarga yang selama ini menempati aset BP TWP AD dengan sukarela mengeluarkan barang-barang dari dalam tanah dan bangunan tersebut.
Selanjutnya, dalam rangka pengamanan aset BP TWP AD ini maka Kodim 0618/Kota Bandung akan melakukan langkah pengamanan dengan menduduki secara fisik tanah dan bangunan yang akan ditempati oleh Babinsa dan staf Kodim.
Selain mengambil alih dan mengamankan tanah dan bangunan tersebut, tim yang bekerja mulai tanggal 07 s.d 18 November 2022 telah berhasil menertibkan aset-aset lainnya terkait dengan permasalahan BP TWP yaitu:
1. Tanah dan bangunan di Jalan Re Martadinata No. 102 Bandung.
2. Tanah dan bangunan di Jalan Cilaki No. 31 (Sekarang No. 43 Bandung).
3. Tanah dan bangunan di Desa Penjalu Kab. Ciamis.
4. Tanah di Jalan Bukit Dago Ciburrial Bandung.
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan oleh TNI AD dalam rangka penertiban dan pengamanan aset sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (Dispenad)