AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 296 Tersangka Dalam KRYD 30 Hari

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

Jakarta, SemeruPost – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan target pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023, dengan jumlah tersangka 296 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak di bawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, geng motor tiga kelompok.

“Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 kasus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang,” terang Trunoyudo.

Total barang bukti yang disita di antaranya mobil 8 unit, motor 121 unit, senjata api 3 pucuk, senjata tajam 18 bilah, handphone 111 unit, dan uang Rp 15 juta.

Tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita Terkait

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dukung Visi dan Pertegas Sinergi Menuju Banjarbaru Emas
Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi Tabalong
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai oleh KKB
Tiga Orang Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Digerebek di Mabuun
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:15 WIB

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dukung Visi dan Pertegas Sinergi Menuju Banjarbaru Emas

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 17:26 WIB

Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi Tabalong

Sabtu, 18 April 2026 - 22:41 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 19:20 WIB

Tiga Orang Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Digerebek di Mabuun

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Berita Terbaru