Jakarta, SemeruPost – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia mengadakan Courtesy Call kepada Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali di Markas Besar Angkatan Laut, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Bersama dengan Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si. Maksud dan tujuan Kepala Bakamla RI melaksanakan kunjungan kerja adalah untuk bersilahturahmi dan berdiskusi tentang penguatan keamanan laut yang tidak dapat dipisahkan dari peran TNI AL juga.
Pertemuan yang penuh dengan keakraban tersebut, turut membahas hal penting perihal situasi keamanan dan keselamatan laut. Pada kesempatan tersebut, Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono menyampaikan pentingnya perubahan penatalaksanaan sistem keamanan laut melalui revisi terbatas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Dijelaskan, saat ini Indonesia dihadapkan oleh ancaman kamla mulai dari aspek tradisional sampai dengan aspek pertahanan. Namun faktanya pengelolaannya khususnya dibidang kamla masih belum efektif khususnya dalam hal sinergitas dan kewenangan pada Bakamla yang dalam menjalankan tugasnya begitu besar.
“Terbentuknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 adalah inisiasi dari DPD RI, oleh karenanya perlu adanya penyempurnaan dalam Undang tersebut sebagai penguatan Bakamla dalam menjalankan tugasnya sebagai Indonesia Coast Guard, “jelas Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono.
Di waktu yang sama, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyampaikan bahwa penguatan Bakamla ini sudah direncanakan dan diinginkan oleh pendahulu Bakamla, bukan saat-saat ini. Bukan semata-mata keinginan Bakamla sendiri namun sudah pemerintah.
Disampaikan juga, Bakamla saat ini secara bertahap diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo pada 11 Maret 2022 lalu.
Kepala Bakamla RI menjelaskan bahwa PP tersebut akan mengatur kebijakan nasional keamanan laut, patroli bersama, integrasi sistim informasi dan forum yang bertujuan untuk menyinergikan penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut.
Disampaikan juga bahwa di dalam PP ini, Bakamla tidak mengambil alih wewenang siapa pun, melainkan hanya bertindak sebagai koordinator bagi setiap Kementerian dan Lembaga yang memiliki peran dalam menyelenggarakan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kasal menyampaikan bahwa TNI AL akan selalu siap untuk bersinergi dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam pertemuan itu, turut hadir juga staf Ahli DPD Laksda TNI (Purn) Dedi Setiadi, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Heru Kusmanto, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, Asintel Kasal Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, dan Asops Kasal Laksda TNI Denih Hendrata.
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Foto-foto : Humas Bakamla RI