Jakarta, SemeruPost – Program Polri Mengajar ini berjalan diawali dari “kegalauan” masyarakat maupun penyidik terhadap masifnya penggunaan gawai yang berujung pada perbuatan konyol, seperti konten menyetop truk, konten menjual organ tubuh, dan lainnya di tiap tingkatan usia khususnya pada anak usia sekolah serta maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia dan dianggap merupakan hal yang biasa.
“Selain tupoksi penegakkan hukum, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga ingin melakukan tupoksi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pencegahan secara masif untuk menyiapkan anak-anak usia sekolah selaku generasi muda agar cerdas dalam bergawai sehingga terhindar dari berbagai penyalahgunaan gawai maupun menjadi korban gawai ataupun gangguan kesehatan mental akibat gawai, serta membentuk generasi mendatang yang berkarakter anti korupsi”, ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H.
Adapun benang merah antara kemajuan teknologi siber dan tindak pidana korupsi adalah, karena pada dasarnya kemudahan dalam e-commerce menyebabkan perubahan perilaku gaya hidup pada masyarakat dalam berbagai level usia, sosial, dan ekonomi. Perilaku hedonis sudah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat saat ini akibat kemudahan berbelanja secara online yang ditandai banyaknya pembelian barang barang yang sebenarnya bukan kebutuhan melainkan hanya keinginan saja dari pembeli yang berasal dari berbagai level strata sosial maupun ekonomi. Pada tahapan ini penyalahgunaan gawai yang tidak cerdas akan berimplikasi pada perilaku koruptif, yang dieksklarasi penyebarannya melalui berbagai platform informasi di media sosial akan sangat mempengaruhi budaya generasi mendatang. Selama ini sudah ada kegiatan secara parsial dan insidentil dalam memberikan sosialisasi cerdas dalam bergawai dan penanaman karakter anti korupsi, namun karena belum adanya kesinambungan dan kurangnya amplifikasi maka hasil dari kegiatan tersebut tidak terasa.
Atas hal tersebut telah di berikan jadwal mengajar pagi Polisi personel Ditreskrimsus untuk mengajar di SMA dan SMK di Jakarta setidaknya untuk minimal 8 bulan ke depan dengan pemberian materi 1 minggu 1 kali yang durasi waktunya setara dengan 3 jam mata pelajaran. Program Polri Mengajar ini telah dilakukan sejak Februari dan nanti setelah beberapa kali dilaksanakan, akan diagendakan Launching oleh Bapak PJ Gubernur DKI Jakarta dengan Kapolda Metro Jaya.
“Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah generasi mendatang akan melek literasi digital dan berperilaku anti korupsi. Semoga sosialisasi yang dilaksanakan bisa membawa dampak positif bagi anak-anak usia sekolah sebagai bentuk concern kami (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) terhadap kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Hal tersebut juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. S.Pd., M.Pd. Pada dasarnya pembelajaran tentang Pendidikan Anti Korupsi dan Literasi Digital dari Siber memang harus ditanamkan kepada anak-anak usia sekolah.
Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Pendidikan sangat menyadari bahwa tugas mengajar generasi bangsa tidak akan sanggup diemban oleh Disdik sendiri karena membutuhkan pengetahuan profesional lintas Profesi sebagaimana program yang diinisiasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Selain itu sekarang ini sudah terlihat krisis sosialisasi baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat yang dialami oleh anak-anak usia sekolah. Dengan kehadiran anggota Polri langsung di tengah siswa, diharapkan para siswa dapat lebih tertarik untuk memahami masalah cerdas dalam bergawai dan karakter anti korupsi tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta berharap Program Polisi Mengajar ini bukan hanya menyasar kepada siswa sekolah saja, tetapi juga kepada komunitas guru-guru yang ada di wilayah DKI Jakarta sebagai sharing knowledge.
“Jika sosialisasi ini berdampak baik, nantinya komunitas sekolah tersebut juga turut menjaga program Polisi mengajar ini agar terus berkesinambungan,” pungkasnya. (*)