AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC

Jakarta, SemeruPost – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jl. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten pada (27/3) yang lalu.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi, Dirresnarkoba Kombes Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 yang lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

“Dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kab. Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein ,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Karyoto akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Karyoto, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 di bawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jl. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten, pada (27/3).

“Dari hasil interogasi kedua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023,” bebernya.

Pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi.

“Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli,” kata Karyoto.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I). Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah. (*)

Berita Terkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan
Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB

Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB

TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terbaru