AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polisi Tangkap si Kembar Rihana-Rihani Modus HP Pre Order Raup Puluhan Miliar

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rihana (34) dan Rihani (34)

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rihana (34) dan Rihani (34)

Jakarta, SemeruPost – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rihana (34) dan Rihani (34) di Apartemen M. Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan tersangka ditangkap berdasarkan 18 Laporan Polisi dengan kerugian kurang lebih Rp 35 Milyar. Tersangka licin suka berpindah-pindah antar apartemen.

“Modus tersangka Rihana memposting melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple. Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO, pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana dan Rihani,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya.

Kemudian Rihana dengan Rihani bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO (pre order).

“Tersangka Rihana dan Rihani memposting produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll. Tersangka memberikan promo PO produk Apple dan potongan Rp 800.000 per unit untuk Handphone dan potongan Rp 200.000 per unit untuk Apple Air Pots, potongan Rp 300.000 per unit untuk Apple Watch dan potongan Rp 500.000 per unit untuk Macbook kepada para reseler yang berhasil menjualnya,” katanya.

Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai bulan Maret 2022 melakukan PO kepada tersangka. Benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak.

“Namun sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim, dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun. (*)

Berita Terkait

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dukung Visi dan Pertegas Sinergi Menuju Banjarbaru Emas
Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi Tabalong
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai oleh KKB
Tiga Orang Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Digerebek di Mabuun
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:15 WIB

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dukung Visi dan Pertegas Sinergi Menuju Banjarbaru Emas

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 17:26 WIB

Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi Tabalong

Sabtu, 18 April 2026 - 22:41 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 19:20 WIB

Tiga Orang Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Digerebek di Mabuun

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Berita Terbaru