AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Minggu, 13 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KN. Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal

KN. Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal

Natuna, SemeruPost – KN. Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Kronologisnya, KN. Marore-322 pada hari Jumat 11 Agustus, saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.

Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto: Humas Bakamla RI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas
Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas
Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB
Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas
Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas

Jumat, 22 November 2024 - 13:54 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh

Jumat, 22 November 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Jumat, 22 November 2024 - 10:25 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna

Kamis, 21 November 2024 - 11:47 WIB

Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas

Kamis, 21 November 2024 - 10:58 WIB

Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Rabu, 20 November 2024 - 11:10 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Berita Terbaru