AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun

Jakarta, SemeruPost – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua di antaranya di bawah umur.

“Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,” ungkap Ade Safri saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Ade Safri menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA.

Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut.

Setelah ditelusuri, para pelaku tawuran antarkelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.

“Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak followers,” ungkapnya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28Ayat (2) jo Pasal45 A Ayat(2) Undang-Undang No.19Tahun2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Berita Terkait

Wakapolri: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas
Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara
Progres Pengecoran Jalan TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen
Polri Perkuat Literasi Digital Pelajar Gelar Training of Trainers Program Paham AI
Samapta Polres Magelang Kota Perkuat Patroli Harkamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polri 110
TMMD Bukan Hanya Soal Pembangunan, Tapi Juga Tentang Kebersamaan dan Kekeluargaan
Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus
Polda Jatim-BKKBN Perkuat Sinergi Program Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:18 WIB

Wakapolri: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:12 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:14 WIB

Progres Pengecoran Jalan TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:32 WIB

Samapta Polres Magelang Kota Perkuat Patroli Harkamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:15 WIB

TMMD Bukan Hanya Soal Pembangunan, Tapi Juga Tentang Kebersamaan dan Kekeluargaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:23 WIB

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Polda Jatim-BKKBN Perkuat Sinergi Program Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:27 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton

Berita Terbaru