Jakarta, SemeruPost – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua di antaranya di bawah umur.
“Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,” ungkap Ade Safri saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Ade Safri menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA.
Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut.
Setelah ditelusuri, para pelaku tawuran antarkelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.
“Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak followers,” ungkapnya.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28Ayat (2) jo Pasal45 A Ayat(2) Undang-Undang No.19Tahun2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)