AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Jaya Miliki Empat Alat Bukti Kuatkan Status Tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti guna memperkuat status 'tersangka' kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti guna memperkuat status 'tersangka' kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Jakarta, SemeruPost – Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti guna memperkuat status ‘tersangka’ kepada mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, setelah diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR. Putu Putera Sadana menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Semua kita lengkapi (menjawab apa yang pemohon ajukan), dan alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, “kita” (Penyidik) punya empat alat bukti,” tegas Kabidkum yang mewakili Polda Metro Jaya.

Alat bukti tersebut diuji dalam sidang gugatan praperadilan FB perihal syarat formilnya sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 telah menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.

Selain empat alat bukti, Putu juga menyampaikan pihaknya melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan.

“Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex spesialis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan. Mulai dari lidik, adanya dumas, laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan Polisi ada sprinsidik, semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan,” tegasnya kembali.

Sebagai informasi, tercatat telah ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan. Di mana telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas
Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas
Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB
Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas
Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas

Jumat, 22 November 2024 - 13:54 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh

Jumat, 22 November 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Jumat, 22 November 2024 - 10:25 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna

Kamis, 21 November 2024 - 11:47 WIB

Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas

Kamis, 21 November 2024 - 10:58 WIB

Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Rabu, 20 November 2024 - 11:10 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Berita Terbaru