AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika

Jakarta, SemeruPost – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi, dengan berat total 66,9 Kg, Jumat (15/03/2024).

Kasus Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari beberapa lokasi, yaitu Penjaringan (Jakarta Utara), Cikoko, Kalibata (Pancoran Jakarta Selatan), dan terakhir Clasdrntein Lab / Home Industri Ekstasi yang berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Mengatakan bahwa total barang bukti berupa 66,9 Kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru mengandung Positif Menthamfetamine serta alat / bahan pembuat ekstasi.

“Jadi Barang Bukti berupa 66,9 Kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru itu Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuatan ekstasi,” ujar Hengki.

Lanjut Hengki menjelaskan tersangka yang diamankan 5 orang, yaitu inisial IP, DY, HP, NK, Al dan B.

“Tersangka yang kita amankan 5 orang, yaitu berinisial IP DY, HP, NK, AL, dan B di beberapa lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa dari rincian terdiri dari Ganja 66,9 Kg merusak 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD 416 Gram serbuk warna biru merusak 500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu pil.

Pasal yang disangkakan yaitu 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kawasan Kali Baru Cegah Dini Tawuran di Sekolah
Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran
Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan
Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran
Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai
Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang
Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jumat Berkah Berbagi”

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 11:41 WIB

Polsek Kawasan Kali Baru Cegah Dini Tawuran di Sekolah

Minggu, 17 November 2024 - 12:46 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran

Minggu, 17 November 2024 - 12:33 WIB

Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran

Sabtu, 16 November 2024 - 13:25 WIB

Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai

Jumat, 15 November 2024 - 22:21 WIB

Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto

Jumat, 15 November 2024 - 17:31 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang

Jumat, 15 November 2024 - 12:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jumat Berkah Berbagi”

Berita Terbaru