AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi di Muara Angke

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina

Jakarta, SemeruPost – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina, dari dua orang tersangka di jalan komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni inisial DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.

“Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Ferikson, Kamis (6/6/2024).

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto dengan nilai Rp 438 juta.

“Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong,” papar Ferikson didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Riza Sativa.

Berdasarkan keterangan tersangka DK bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman, Jakarta Timur sebanyak satu Kilogram.

Tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji
Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile untuk Bastille Day Prancis
Bakamla RI Cari Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Kei
Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka
Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi
TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276
TNI Tindak Tegas Kelompok Egianus Kogoya Dua Anggota OPM Tewas di Papua Pegunungan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:10 WIB

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:13 WIB

Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:27 WIB

Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile untuk Bastille Day Prancis

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:19 WIB

Bakamla RI Cari Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Kei

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:46 WIB

Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:12 WIB

TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:35 WIB

TNI Tindak Tegas Kelompok Egianus Kogoya Dua Anggota OPM Tewas di Papua Pegunungan

Senin, 16 Juni 2025 - 22:22 WIB

Bakamla RI Babel dan Pemprov Babel Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Laut

Berita Terbaru