Semerupost Polri-Wakapolri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menuturkan sejak Januari hingga April 2024, Polri berhasil menangani 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia.
Dari jumlah kasus tersebut, rincian tersangka yang diamankan sebanyak 22.177 orang, sedangkan barang bukti yakni 2.194.560 gram sabu, 1.703.659 gram ganja, dan 2.228.758 gram ekstasi.
Keseluruhan tersangka dan barang bukti tersebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 18 juta masyarakat dari bahaya narkoba sejak awal 2024. Hal ini merupakan wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam menindak tegas peredaran barang haram tersebut di tanah air.
“Tindak pidana narkoba 2024 sampai dengan April jumlah kasus 17.855 laporan Polisi dimana tersangka ada 22.177 orang,” jelas Wakapolri saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (11/6). (Rms*.)