Jakarta – Bareskrim Polri meminta seluruh pihak ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Indonesia, termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengimbau PLN untuk memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan rumah berukuran kecil namun memiliki daya listrik yang besar. Bangunan semacam itu bisa saja digunakan untuk laboratorium narkoba atau Clandestine Lab.
“Kita mengimbau teman-teman PLN kalau ada masukan-masukan rumah atau tempat yang penggunaan daya listriknya itu di luar kebiasaan, tolong bisa diinformasikan kepada pihak kepolisian setempat, supaya nanti bisa dilakukan pendalaman-pendalaman,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Wahyu memberikan contoh kasus laboratorium narkoba yang dikendalikan oleh warga negara asing asal Ukraina di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yang berhasil dibongkar polisi pada Mei 2024. Villa tersebut berukuran kecil namun memiliki daya listrik yang sangat besar.
“Kemarin yang di Bali, di dalam sebuah villa yang kecil tapi listriknya 72 ribu watt, ini enggak masuk akal kalau hanya digunakan untuk sebuah villa tanpa kolam renang dan sebagainya,” tambah Wahyu.
Menururnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memerangi peredaran narkoba dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Rms*.)