SemeruPost,SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Arjasa telah menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penjualan Minyak Goreng murah yang dilakukan oleh kelompok perorangan di wilayah Desa Arjasa dengan mekanisme meminta data e-KTP dan mengambil foto wajah pembeli.
Setelah mendapat laporan adanya kegaduhan akibat adanya kegiatan pejualan minyak goreng (migor) dengan harga murah yakni dengan harga Rp. 5000,- untuk kemasan 700 ml dengan syarat meminta data E-KTP dan foto selfie wajah pembeli, Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani, SH memanggil kelompok yang melakukan penjualan migor murah tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wib, dihadiri Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani, Kepala Desa Arjasa Drs. H. Abu Zairi, Polmas Desa Arjas, Aipda Rachmad, Tokoh Masyarakat Desa Arjasa Ibu Eni Rositawati, Tokoh Pemuda Desa Arjasa Fathor Rahman dan Fathori, selaku penanggung jawab penjualan Minyak Goreng.
Dalam pertemuan tersebut, pihak penjual minyak goreng meminta maaf karena timnya tidak menjelaskan secara rinci proses atau mekanisme penjualan migor dengan menggunakan foto KTP dan wajah pembeli. Kemudian pihak penjual menghapus data KTP pembeli minyak goreng murah dan tidak meminta kembali Minyak Goreng yang sudah dibeli warga dan membuat pernyataan apabila menyalahgunakan data KTP siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani mengatakan bahwa permasalahan penjualan migor murah yang meresahkan warga di kecamatan Arjasa sudah diselesaikan, pihak penjual sudah mengahpus data KTP dan Foto warga yang membeli migor disaksikan oleh Kepala Desa Arjasa, perwakilan warga serta membuat pernyataan tidak menyalahgunakan data KTP tersebut.
Pihak Polsek Arjasa juga melakukan pendataan terhadap 3 orang yang melakuka penjualan migor murah yakni Mulyadi (50), Kholil (31) dan Ariyanto (55) yang merupakan warga Bondowoso serta penanggungjawab Fathori.
“Permasalahan sudah selesai, data KTP dan Foto sudah dihapus serta pihak penjual sudah didata dan dimintai keterangan dengan disaksikan Kepala Desa dan perwakilan warga. Untuk migor tetap diberikan kepada warga” terang AKP Kusmiani, Senin (22/7/2024)
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K .M.I.K. mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain ataupun foto selfi dengan KTP karena rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya. Apabila ada hal yag mencurigakan bisa langsung melaporkan ke Polres atau Polsek atau Call Center 110”pungkasnnya. (Rms*.)