AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Aliansi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi Menggelar Rapat Konsolidasi Aksi Bersama

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMERUPOST, Bekasi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi, menggelar rapat Konsolidasi Aksi bersama di kampus universitas Pertiwi pada Kamis,(22/08/2024) siang.

Aliansi BEM yang tergabung dalam beberapa kampus di antaranya, STIES Mitra Karya, STIT Almarhalah Al-Ulya, STIE Tri Bhakti, STIE Gici, STIE Mulia Pratama dan Universitas Pertiwi berkumpul menggelar rapat konsolidasi dengan isu nasional yang beredar kemarin.

Pasalnya, keputusan MK hari ini menjadi persoalan yang menggerakkan mahasiswa dan semua elemen masyarakat untuk mengawal keputusan MK itu. sebab Keputusan MK tersebut ingin melakukan revisi oleh BALEG (Badan Legislasi) DPR RI akan tetapi keputusan tersebut sudah menjadi keputusan final. Di dalam keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam hal ini, setelah kejadian tersebut ribuan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi demontrasi didepan gedung DPR RI untuk menolak keputusan tersebut.

Sementara itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi menggelar Konsolidasi Aksi dan menyatakan sikap di depan gedung DPRD Kota Bekasi perihal revisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang di laksanakan dan di lakukan oleh BALEG DPR. Dalam keterangan nya dia menghimbau agar pemerintah selalu taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat.

Muhamad Fikry selaku Ketua BEM STIES Mitra Karya Kota Bekasi menyatakan sikap didepan gedung DPRD Kota Bekasi bersama teman teman aliansi BEM lainnya. katanya, jika keputusan MK merupakan keputusan yang final undang undang tersebut tidak mematuhi hukum.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa putusan MK adalah keputusan yang final dan mengikat, dan hanya bisa di rubah atau di ganti dengan putusan MK terbaru, jika terdapat perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, maka saya katakan undang-undang tersebut tidak mematuhi hukum,”

Lebih lanjut dia juga menilai bahwa tidak adanya alasan yang logis atau ikhwal yang memaksa terkait adanya revisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang di lakukan oleh Baleg DPR terhadap putusan MK tersebut.

  1. “Saya melihat RUU ini syarat akan kepentingan, di karenakan kami tidak melihat urgensi terhadap perubahan tersebut. Dan pemerintah juga tidak bisa memberikan alasan yang logis terkait perubahan itu” ujarnya

“Dengan pernyataan sikap ini, kami aliansi BEM kota Bekasi akan menggelar aksi lanjutan di gedung DPR-RI Sebagai sikap tegas kami pada pengawalan putusan MK tersebut sampai dengan selesai” Tutup nya ***

Berita Terkait

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang
Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan
TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan
Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang
Dirpuanter Ster TNI Tutup Penataran Tenaga Pendidik Teritorial TA 2026
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl ke Banjarmasin dan Palembang
Ditressiber Polda Jatim Bongkar Bisnis Jual Beli 6.000 Kartu SIM dan Promosi Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:43 WIB

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:43 WIB

TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl ke Banjarmasin dan Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Bisnis Jual Beli 6.000 Kartu SIM dan Promosi Judi Online

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton Bahan Operasi Modifikasi Cuaca Tanggulangi Karhutla di Palembang

Berita Terbaru