AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

PNS MOOJOKERTO YANG SELINGKUH TERANCAM DI BUI DAN JADI PENGANGGURAN

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMERUPOST, MOJOKERTO – Pemkab Mojokerto akhirnya memecat  oknum pegawai negeri sipil (PNS) RP, 34, yang terlibat kasus perselingkuhan dengan rekan kerjanya. Keputusan itu sebagai efek jera sekaligus komitmen Pemda melakukan pendisiplinan pegawai nakal di lingkungannya.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memastikan menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan perbuatan melenceng. Sanksi berat pun dipastikan bakal diberikan sebagaiaman aturan yang berlaku.

’’Sanksinya sudah saya tanda tangani kemarin. Kita beri hukuman disiplin tegas sebagaiamana aturan yang berlaku,’’ ungkap Ikfina, Kamis (12/9)

Sebagaiamana rekomendasi majelis ad hoc atas sanksinya, Ikfina mengaku menyetujui atas sanksi berat yang dijatuhkan terhadap oknum PNS yang terlibat perselingkuhan dengan IA, 40, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya. Apalagi mengacu pada regulasi yang ada, perbuatan menyimpang yang dilakukan RD tersebut tergolong pelanggaran berat.

Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis. Di antaranya, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. ’’Dengan pertimbangan matang, sanksinya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Itu sesuai template-nya dari undang-undangnya,’’ tegasnya.

Penjatuhan sanksi yang dituangkan dalam surat keputusan ini dalam waktu singkat juga bakal diberikan kepada yang bersangkutan. ’’Itu juga nanti akan langsung disampaikan kepada yang bersangkutan. Untuk tanggalnya secara teknis di BKPSDM, yang penting sudah saya tandatangani,’’ tambah Ikfina menegaskan.

Keputusan atas sanksi tegas ini tak lain menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam melakukan pendisiplinan pegawai nakal yang ada di lingkungannya. Termasuk menjadi efek jera atas perbuatan amoral tersebut.

Meski secara hati nurani rasa kasihan tetap timbul. ’’Ini komitmen. Sebenarnya kalau dibilang kasihan ya kasihan, tetapi mudah-mudahan akan mendapatkan kesempatan di tempat yang lain. Karena kalau kita tidak menegakkan aturan, efeknya ke-yang lain. Jadi itu gunanya aturan diterapkan,’’ paparnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menegaskan, kasus perselingkuhan antara oknum PNS dan honorer Pemkab Mojokerto terus berproses di meja Unit PPA.

Saat ini, kepolisian tengah menggali keterangan saksi ahli atas dugaan aksi perzinaan tersebut. Kasus yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur ini menginjak tahap penyidikan beberapa waktu lalu.

Keterangan saksi ahli ini, akan melengkapi informasi lima orang saksi dari pihak terlapor yang telah lebih dulu diperiksa. Walau begitu, kepolisian belum bisa menyampaikan gamblang soal hasil maupun sosok ahli yang digandeng tersebut lantaran tengah berproses.

’’Masih penyidikan. Saat ini kita masih dalami keterangan saksi ahli agar unsur pidananya semakin jelas,’’ jelasnya.
Dilansir dari Semerupost mojokerto. (Krey)

Berita Terkait

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan
TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan
Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5
Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni
Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah yang Gugur dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Karhutla
Satgas Udara Semai 1,6 Ton Garam NaCl Tingkatkan Penanggulangan Karhutla di Palembang
TNI Terjunkan 289 Personel Tim Penyuluhan ke Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 23:10 WIB

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 23:04 WIB

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

Jumat, 6 November 2026 - 16:20 WIB

Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5

Jumat, 6 November 2026 - 12:17 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni

Kamis, 5 November 2026 - 20:56 WIB

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Rabu, 4 November 2026 - 22:53 WIB

Satgas Udara Semai 1,6 Ton Garam NaCl Tingkatkan Penanggulangan Karhutla di Palembang

Rabu, 4 November 2026 - 22:46 WIB

TNI Terjunkan 289 Personel Tim Penyuluhan ke Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin

Rabu, 4 November 2026 - 22:41 WIB

TNI Kirim 12 Ton Garam untuk Dukung Operasi Modifikasi Cuaca di Kendari

Berita Terbaru