AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Jakarta, SemeruPost – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit Cabinet Mini Recty dan 1 (satu) unit Box Join Closure 12 Core di Pelabuhan Tanjung Priok, pada hari Selasa tanggal 12 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial MW, RS, S yang di mana ketiganya merupakan karyawan perawatan tower dari provider operator telekomunikasi di Indonesia.

Dari harsil pengungkapan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Cabinet mini Resty; 1 (satu) unit Box Join Closure 12 Core; 1 (satu) unit mobil Granmax Blindvan Warna Putih No. Pol. B-9398-SCL; dan 1 (satu) lembar surat data inventaris kepemilikan atas barang berupa 1 (satu) Unit Cabinet mini Resty, serta 1 (satu) Unit Box Join Closure 12 Core.

Hal tersebut disampaikan AKBP Indrawienny Panjiyoga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok diwakili Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. I.G.P.N. Krisnha Naraya, STrk., S.I.K., M.Si., Senin (23/09/2024). “Semua barang tersebut diambil dengan menggunakan mobil Granmax. Akibat kejadian tersebut, pemilik tower Provider mengalami kerugian RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. I.G.P.N. Krisnha Naraya, STrk., S.I.K., M.Si.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun tetang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” demikian keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. I.G.P.N. Krisnha Naraya, STrk., S.I.K., M.Si. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Galakkan Penanaman Mangrove di Oba Selatan
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa
Dandim 1710/Mimika Dampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Pos Satgas Pamtas Obvitnas
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih untuk Warga
Kepung Kejagung dan Mabes Polri: FML Laporkan Skandal Hibah Kepada Jamwas – Take Over Dugaan Pemalsuan Data Eka Afriana
Panglima TNI: Profesionalisme, Disiplin, Loyalitas dan Kemanunggalan dengan Rakyat
Bakamla RI Tangkap Terduga Perompak Batu Bara
KN. Tanjung Datu-301 Kenalkan Dunia Kemaritiman Kepada Pelajar

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Galakkan Penanaman Mangrove di Oba Selatan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:49 WIB

Dandim 1710/Mimika Dampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Pos Satgas Pamtas Obvitnas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih untuk Warga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Panglima TNI: Profesionalisme, Disiplin, Loyalitas dan Kemanunggalan dengan Rakyat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Bakamla RI Tangkap Terduga Perompak Batu Bara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:16 WIB

KN. Tanjung Datu-301 Kenalkan Dunia Kemaritiman Kepada Pelajar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Babinsa Koramil Timika Komsos dengan Warga

Berita Terbaru