Jakarta, SemeruPost – Prabowo Subianto berkomitmen perbaiki gaji Hakim. Presiden terpilih Prabowo Subianto berkomitmen memperbaiki gaji hakim agar lebih baik dan mandiri. Prabowo ingin hakim tidak bisa disogok atau dibeli, sehingga harus mendapat perhatian dari negara berupa penghasilan yang memadai.
Prabowo menegaskan komitmennya ini bukan janji kampanye, tetapi keyakinannya untuk memberantas korupsi di negara ini.
Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med., selaku Praktisi Hukum dan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut menyikapi persoalan pemenuhan kesejahteraan Hakim sebagai pejabat negara adalah hal yang urgent untuk dilakukan.
Praktisi Hukum dan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dalam wawancaranya kepada media ini di Jakarta, Kamis (10/10/2024) mengatakan bahwa aspek kesejahteraan hakim tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan material semata, tetapi juga mencakup kesehatan, keamanan, keberlanjutan, dan kemakmuran yang kohesif.
Menurut Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med., alumni Doktor Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini, bahwa negara mengakui dan menjamin independensi Hakim. “Jaminan dan pengakuan di sini, tidak hanya dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan, melainkan juga melalui wujud yang nyata,” tegas Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med.
Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med., mengakui Hakim sebagai pejabat negara mestinya berimplikasi pada hak, sistem jabatan Hakim sebagai pejabat negara, gaji, dan fasilitas-fasilitas lain sebagai pejabat negara. Ia menekankan bahwa semua aspek ini harus diperhatikan secara serius dan merata untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi hakim, sehingga hakim dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa rasa takut atau kekhawatiran.
“Rasa aman untuk seorang hakim itu penting, termasuk pentingnya dukungan negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk jaminan kesehatan yang merata, keamanan dalam menghadapi berbagai risiko terkait tugas, serta jaminan pensiun yang memadai,” tutur Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med.
“Hakim adalah personifikasi negara dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi, sehingga negara wajib menciptakan kewibawaan jabatan hakim sebagai instrumen pokok dalam mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman. Perbaikan kesejahteraan hakim dibutuhkan dan cukup rasional untuk dilaksanakan,” tutup Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Med. (*)