AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial EBS dan RD kasus dugaan tindak pidana

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial EBS dan RD kasus dugaan tindak pidana

Jakarta, SemeruPost – Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial EBS dan RD kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Sumdaling AKBP Wahyu Sulistyo dan Deny Djukardi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Barat, menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengoplosan dan pemeriksaan di dua lokasi wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Barat.

“Dua pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan gas selama empat bulan, memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi),” ujar Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).

Lanjut Hendri Umar, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu, agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).

“Cara para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Kemudian tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kg (subsidi) diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator,” papar Hendi Umar.

Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) sampai penuh.

“Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi. Keuntungan yang didapat tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dari warung-warung dengan harga Rp. 18.000,- s/d Rp. 20.000,- per tabung. Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsisi) dengan modal ± Rp. 80.000,- dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 220.000,” terangnya.

Keuntungan tersangka yang telah melakukan aksi pengoplosan selama empat bulan, lebih kurang Rp 300 – Rp 350 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat(1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Berita Terkait

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500
Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:47 WIB

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:40 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Resmikan Lapangan Serbaguna di Mako Kodam III/Siliwangi

Berita Terbaru