AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., berhasil melakukan pengungkapan

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., berhasil melakukan pengungkapan

Jakarta, SemeruPost – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., berhasil melakukan pengungkapan 6 (enam) perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya yang dilakukan selama periode bulan Oktober sampai dengan November 2024.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., kepada awak media menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Selasa (19/11/2024).

Kapolres menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk. “Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” ungkap Kapolres AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp.30.000,- s.d. Rp. 50.000,- dan penjualan dilakukan dengan cara Online Shop, COD (Cash On Delivery) dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. “Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” jelas Kapolres.

“Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tambah Kapolres.

Adapun enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, yaitu inisial TRM, 30 tahun, GG, 39 tahun, IF, 21 tahun, AK, 28 tahun, R, 20 tahun dan terakhir inisial BK, 25 tahun. Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bakamla RI–UNODC Gelar Latihan VBSS Tahap VII di Batam
Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025
Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 2025
Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata
Satgas PKH Halilintar Tertibkan Penambangan Ilegal Seluas 315,48 Hektar di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap
Bakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025
Wapang TNI Tinjau Yonif TP 899/BSG dan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Panglima TNI Ajak Prajurit dan PNS TNI Jalani Pola Hidup Sehat

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:38 WIB

Bakamla RI–UNODC Gelar Latihan VBSS Tahap VII di Batam

Senin, 10 November 2025 - 14:05 WIB

Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025

Senin, 10 November 2025 - 14:00 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 13:54 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata

Sabtu, 8 November 2025 - 00:00 WIB

Bakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025

Jumat, 7 November 2025 - 18:20 WIB

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 899/BSG dan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Kamis, 6 November 2025 - 19:38 WIB

Panglima TNI Ajak Prajurit dan PNS TNI Jalani Pola Hidup Sehat

Kamis, 6 November 2025 - 15:01 WIB

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup Bukti Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Berita Terbaru