AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Pelaku Penyebar Video Porno di lingkungan kampus Unisma Kota Bekasi, pihak Rektor tidak memiliki perspektif terhadap perempuan

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Bekasi-Tuntutan sanksi pemberhentian penyebaran video porno terhadap oknum Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45, Kampus Unisma Kota Bekasi, mengalami hambatan.

Rektor Unisma Dr Amin dan jajarannya diduga berperan melindungi pelaku berinisial HR.Dugaan itu disampaikan Ketua Yayasan Gerakan Kepedulian Hati (GKH), Sopar Makmur Napitupulu.

Pandangan Sopar setelah mendengar langsung cerita korban AM saat bertemu Senin (18/11/2024) pagi di Bekasi Selatan.

Dari penuturan itu, Sopar melihat ada indikasi rektor beserta jajarannya, bersikeras menghambat kasus amoral tersebut.

Saat pertama kali kasus mencuat, korban beber Sopar sempat diminta rektor untuk tidak melanjutkan laporan di depan Satgas Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS), pada 25 Juli 2024.

Berikutnya, secara terang-terangan meminta korban mencabut laporan PPKS ketika mengajukan pengunduran diri pada 5 Agustus 2024 dan keesokan harinya melalui pesan singkat.

Bukti memperkuat lain—tambah Sopar—pernyataan melalui salah satu media online. Rektor menyatakan “kasus PPKS korban dianggap selesai. Jika ada para pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut, diperkenankan banding ke Kemendikbud”.

Artinya korban disuruh banding ke Kemendikbud, sedangkan dalam pedoman pelaksanaan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi halaman 29, semestinya rektor yang harus menindaklanjuti ke Kemendikbud karena jabatan pelaku lebih tinggi dari pada jabatannya.

Sementara itu, sebagai korban, AM mempertanyakan komitmen rektor terkait penguatan rektor pascapenandatanganan komitmen bersama dengan Dirjen Dikti tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Sopar juga mengatakan bahwan tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan dan tidak boleh Pelaku kejahatan berkeliaran bebas tanpa melihat korban yang saat ini merasa tidak mendapat keadilan serta tidak ada nya itikad baik dari Pihak Yayasan.(Rchrd*.)

Berita Terkait

Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto
Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo
Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI
Polres Tanjung Perak Bekuk 4 Pelaku Sindikat Narkoba
Lapas Slemam Gelar Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Lapas Sleman Laksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kanwil Ditjenpas D.I.Y
Peringati Hari Ke-78 Logistik Polri,Polres Kediri Gelar “Sambung Roso”
Operasi Zebra Semeru 2025: Polres Kediri Tekankan Edukasi, 63.158 Pelanggaran Ditertibkan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:40 WIB

Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:20 WIB

Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:19 WIB

Polres Tanjung Perak Bekuk 4 Pelaku Sindikat Narkoba

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:16 WIB

Lapas Slemam Gelar Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:14 WIB

Lapas Sleman Laksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kanwil Ditjenpas D.I.Y

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:10 WIB

Peringati Hari Ke-78 Logistik Polri,Polres Kediri Gelar “Sambung Roso”

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:07 WIB

Operasi Zebra Semeru 2025: Polres Kediri Tekankan Edukasi, 63.158 Pelanggaran Ditertibkan

Berita Terbaru