AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Jatim Lakukan Tindakan Terhadap 87 Bus Yang Ugal Ugalan

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Surabaya- Dirlantas Polda Jatim menindak 87 bus dari enam PO yang dilaporkan ugal-ugalan saat berkendara di Jalan Raya. Tindakan tegas kepolisian ini merupakan upaya untuk meminimalisir kecelakaan maut.

Kombes Pol Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim mengatakan penindakan itu dilakukan sepanjang Desember 2024.

“Ada 6 PO dari 87 bus yang sudah dilakukan tindakan tegas dengan pelanggaran sama yakni, ugal ugalan, melanggar marka dan menerobos lampu merah,” ujar Komarudin di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025).

Bahkan dari penindakan itu, Ditlantas Polda Jatim telah menangkap dua sopir dan satu kenek/kernet. Ketiganya ditangkap karena terlibat kasus sawer sopir truk.

Komarudin menjelaskan, kasus itu viral di media sosial TikTok yang menunjukkan sopir bus menerima saweran sopir truk supaya mau membukakan jalan.

Dalam video yang beredar, bus tersebut akan melaju kencang kemudian di belakangnya diikuti truk yang memberikan saweran tadi. Kasus itu terjadi di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur, pada Desember 2024 kemarin.

Bahkan ketiga pelaku yakni DR pengemudi bus, MJA pengemudi truk dan MHA kenek bus akan segera masuk persidangan karena berkasnya perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Tiga pelaku dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda 3 juta.

“Ini bentuk keseriusan kami untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan yang dilakukan oleh perilaku-perilaku pengendara baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang membahayakan orang lain,” tutup Komarudin.(Rms*.)

Berita Terkait

GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid
Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan
LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan
Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.
Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional
Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto
Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo
Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:06 WIB

GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid

Kamis, 9 April 2026 - 09:08 WIB

Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 19:31 WIB

LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:30 WIB

Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54 WIB

Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:40 WIB

Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:20 WIB

Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI

Berita Terbaru