AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

DPD LKPHI DKI Jakarta Merespon Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMERUPOST, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPD LKPHI DKI Jakarta) Merespon Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Yang Tengah Menuai Kritikan.

Muhammad Tahtawi Letsoin S.H. (Wiken) Selaku Direktur DPD LKPHI DKI Jakarta menegaskan bahwa undang undang kejaksaan berpotensi memicu terjadinya konflik horizontal antar lembaga penegak hukum di Indonesia, Seperti kepolisian dan kejaksaan karena adanya tumpang tindih kewenangan, Bahkan dikhawatirkan kejaksaan diberikan kewenangan powerfull sehingga hilangnya fungsi check and balance dan merusak tatanan sistem hukum di Indonesia

Wiken Letsoin menilai bahwa kejaksaan diberikan kewenangan yang begitu luas, hal tersebut telah diejawantahkan dalam pasal 30A, 30B dan 30C UU Kejaksaan. Salah satu yang di soroti yaitu wewenang kejaksaan ialah di bidang penuntutan, sekarang sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Yang sangat dikhawatirkan adalah Kejaksaan menjadi alat politik, hal tersebut dapat dilihat dari sistem kewenangan pengawasan berada ditangan kepala kejaksaan, bahkan tidak nanggung-nanggung mengarah ke abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)

Menurut Wiken Letsoin, pembagian kewenangan kepada lembaga penegak hukum tidak boleh terpusat pada satu lembaga saja, seharusnya ada sinkronisasi antara lembaga yang satu dengan yang lain, sehingga mampu menciptakan harmonisasi dalam proses penegakan hukum nanti.

Namun apabila adanya tumpang tindih kewenangan maka akan memicu konflik yang begitu masif antar lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI
Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi Gerindra Serap Aspirasi Warga di Nagari Koto Nan Tigo Batang Kapas
Wakil Ketua I Satgas PRR Letjen TNI Richard Tampubolon dampingi Ketua Satgas: Satgas PRR Minta K/L dan Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen
Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI
Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting 2026 di Singapura
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-20 Masa Sidang III Tahun 2026
TNI Tegaskan Komitmen Dukung Misi Perdamaian Dunia
Panglima TNI Tegaskan Pentingnya ASEAN Sebagai Jangkar Stabilitas Kawasan pada Sidang ke-23 ACDFM

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:04 WIB

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

Senin, 13 Juli 2026 - 22:03 WIB

Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi Gerindra Serap Aspirasi Warga di Nagari Koto Nan Tigo Batang Kapas

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:58 WIB

Wakil Ketua I Satgas PRR Letjen TNI Richard Tampubolon dampingi Ketua Satgas: Satgas PRR Minta K/L dan Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:52 WIB

Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16 WIB

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting 2026 di Singapura

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:09 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-20 Masa Sidang III Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 14:47 WIB

TNI Tegaskan Komitmen Dukung Misi Perdamaian Dunia

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:26 WIB

Panglima TNI Tegaskan Pentingnya ASEAN Sebagai Jangkar Stabilitas Kawasan pada Sidang ke-23 ACDFM

Berita Terbaru