AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Hukum Ketatanegaraan Tidak Mengenal DPR Non Aktif Tetapi Pergantian Antar Waktu

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H.

Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H.

Jakarta, SemeruPost Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Secara konstitusional, tidak dikenal istilah “Anggota DPR RI Non Aktif”. Hal ini karena kedudukan anggota DPR bersifat melekat sejak pengucapan sumpah/janji jabatan, dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme tertentu yang ditentukan undang-undang.

Hal tersebut dijelaskan Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., kepada awak media ini, Selasa (2 September 2025) dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang sah apabila seorang anggota DPR diberhentikan atau tidak lagi menjabat adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Istilah “non aktif” tidak pernah disebutkan dalam UUD 1945 maupun UU MD3.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut, bahwa penempatan status anggota DPR sebagai “non aktif” tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas legalitas dalam ketatanegaraan.

Sebelumnya, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan partainya usai membuat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir dari Partai Golkar. Namun, kata non aktif dinilai tidak tepat oleh partai politik untuk meredam kemarahan publik atas tingkat lakunya. Baik secara Tatib DPR, mereka masih mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas yang melekat sebagai anggota DPR. Lain halnya bilamana fraksi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kelima orang tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka
Panglima TNI Terima Pesawat A-400M dari Presiden RI: TNI Tambah Kekuatan Udara Strategis
Bakamla RI – Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah
Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pangkat Istimewa dan Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker dengan Komisi I DPR RI Bahas Penyesuaian Anggaran 2026
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Sambut Kedatangan KRI Brawijaya-320

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:49 WIB

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI

Jumat, 7 November 2025 - 14:46 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka

Senin, 3 November 2025 - 19:05 WIB

Panglima TNI Terima Pesawat A-400M dari Presiden RI: TNI Tambah Kekuatan Udara Strategis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Bakamla RI – Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah

Rabu, 17 September 2025 - 21:10 WIB

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pangkat Istimewa dan Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Selasa, 16 September 2025 - 18:11 WIB

Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker dengan Komisi I DPR RI Bahas Penyesuaian Anggaran 2026

Senin, 8 September 2025 - 19:44 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Sambut Kedatangan KRI Brawijaya-320

Berita Terbaru