Mojokerto – Tindak lanjut audiensi terkait dugaan alih fungsi Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Mojokerto pada 5 Februari 2026 menuai sorotan. Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Jawa Timur menyayangkan tidak hadirnya Bupati Mojokerto dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dalam agenda pembahasan lanjutan tersebut.Menurut LBIM, pertemuan tersebut dijadwalkan sebagai forum klarifikasi dan evaluasi atas temuan dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD/LP2B) di sejumlah lokasi di Mojokerto.
Namun, pada saat agenda tindak lanjut berlangsung, Bupati Mojokerto beserta beberapa Kepala OPD diketahui tengah mengikuti kegiatan Pelatihan bagi Kepala OPD bertajuk “Leadership Communication” yang dilaksanakan di The Sunan Hotel, Solo.
Ketua DPD LBIM Jawa Timur menyampaikan bahwa ketidakhadiran pimpinan daerah dalam forum yang membahas persoalan strategis seperti perlindungan lahan pertanian menimbulkan pertanyaan publik terkait prioritas kebijakan.
“Kami menghormati setiap agenda kedinasan yang telah dijadwalkan. Namun, isu LP2B ini menyangkut ketahanan pangan dan kepastian hukum tata ruang. Seharusnya ada representasi resmi atau forum pengganti yang dapat memberikan kejelasan,” ujarnya.
LBIM menilai bahwa persoalan alih fungsi LP2B bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan tata kelola pembangunan daerah yang berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lahan pangan produktif.
Dalam audiensi sebelumnya, LBIM telah menyampaikan sejumlah temuan terkait dugaan pembangunan perumahan, industri, dan gudang yang berada di kawasan pertanian berdasarkan RTRW Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032.
Apabila benar terjadi alihfungsi pada lahan LP2B, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
LBIM berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera menjadwalkan ulang pertemuan resmi guna membahas secara komprehensif hasil kajian dan klarifikasi status perizinan pada lokasi-lokasi yang dimaksud.
“Kami tetap membuka ruang dialog dan berharap pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap transparansi serta perlindungan lahan pertanian,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait ketidakhadiran tersebut maupun jadwal tindak lanjut berikutnya.(Har*.)
















