AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Tiga Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan di Pasar Surantiah Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim polres Pessel M. Yogi Biantoro

Kasat Reskrim polres Pessel M. Yogi Biantoro

Painan, SemeruPost – Tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, di Pasar Surantih, di Kecamatan Sutera, kabupaten Pessel resmi ditahan Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Senin 16 Maret 2026.

ketiga tersangka tersebut yakninya EP (warga Pasar Surnatih, Kecamatan Sutera), DAB (warga Pasar Surnatih, Kecamatan Sutera), dan YS warga Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, kecamatan sutera, kabupaten pesisir Selatan, provinsi Sumatera Barat.

Kasat Reskrim polres Pessel M. Yogi Biantoro menyebutkan, sebelumnya tiga orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 10 Februari melalui gelar perkara di ruang gelar Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari perkara tersebut.

“Setelah menjalani tahapan dari proses penanganan perkara ini, akhirnya kami melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka ini pada Senin 16 Maret 2026 dan sudah berada di sel rumah tahanan polres pessel,” terang Yogi kepada awak media Rabu, 18 Maret 2026 di ruang kerjanya.

Yogi menerangkan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada Sabtu 13 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Pessel.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, pada tanggal 6 Oktober 2025. Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 (satu) KKUHP dan pasal 262 ayat 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana Baru.

“Ini sudah melalui mekanisme sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara ini,” pungkas Yogi. ***

Berita Terkait

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang
Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan
TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan
Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang
Dirpuanter Ster TNI Tutup Penataran Tenaga Pendidik Teritorial TA 2026
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl ke Banjarmasin dan Palembang
Ditressiber Polda Jatim Bongkar Bisnis Jual Beli 6.000 Kartu SIM dan Promosi Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:43 WIB

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:43 WIB

TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl ke Banjarmasin dan Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Bisnis Jual Beli 6.000 Kartu SIM dan Promosi Judi Online

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton Bahan Operasi Modifikasi Cuaca Tanggulangi Karhutla di Palembang

Berita Terbaru