Surabaya,semerupost.com Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal ‘mati syahid’. Persiden Indonesia ke 10 Jusuf Kalla.
Pelapor dalam hal ini adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Mereka melaporkan Jusuf Kalla ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Minggu (12/4/2026) malam.
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat lain nya,”
kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, kepada wartawan, dikutip pagi, Senin (13/4/2026).
Sahat menyebutkan bahwa pernyataan Jusuf Kalla telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan tidak sesuai dengan ajaran ‘cinta kasih’ Kristen.
Sahat menegaskan bahwa Kristen tidak mengajarkan membunuh orang yang berbeda agama.
“Padahal dalam ajaran agama Kristen itu tidak ada mengajarkan itu, bahkan kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun,” imbuhnya.
Sahat mengatakan membuka kemungkinan untuk memaafkan apabila Jusuf Kalla meminta maaf.
Namun, pihaknya mempercayakan segala proses hukum kepada aparat penegak hukum.
(Redaksi: Krey)
















