Lampung Utara -Semerupostnews.com.
Kasus intimidasi oleh oknum polisi terhadap warga yang menyebabkan trauma atau syok merupakan pelanggaran serius yang dapat dilaporkan melalui jalur resmi polri.
WhatsApp – 0813 xxxx xxxx
Tindakan intimidasi serta arogan oleh oknum polisi melanggar kode Etik profesi polri.
Peraturan Kapolri ( perkap ) No.7 tahun 2022.
Jum’at 22 may 2026.
Seorang warga Desa Dwikora, kecamatan Bukit kemuning, kabupaten Lampung Utara-yang bernama JAMSARI-55th. mengaku mendapatkan perilaku intimidasi dari seorang oknum polisi, untuk mempertanggung jawabkan Hutang yang bukan hutang JAMSARI, melainkan hutang orang lain .
Sangat disayangkan mengapa orang lain yang mempunyai hutang Jamsari.harus di intimidasi dan harus kehilangan motor satu-satunya untuk jadi jaminan ungkap Doni oknum polisi kepada Jamsari.
Awal nya JAMSARI beserta istrinya, diundang oleh Gatot dikediaman Desa / Pekon Sekincau, Kabupaten Lampung Barat dan
diiming – imingi untuk bekerja mengurus kebun.
Sesampainya di rumah Gatot sekitar pukul 10 WIB, pada hari Minggu, 03 may 2026 .ungkap Jamsari kepada awak media.
“Gatot berkata kepada Jamsari, yang mempunyai kebun belum datang !!! Lalu Gatot, mengajak Jamsari bersama istrinya kerumah Supri Yatmi, adalah mertua dari oknum polisi Doni.
Sesampainya di rumah Supri Yatmi ,sekitar pukul 12.00.WIB.jamsari dan istrinya,bukan mendapatkan untuk suatu pekerjaan mengurus kebun, melainkan Jamsari mendapat intimidasi dari oknum polisi yang aktif di Polres Kerui, kabupaten Pesisir barat .
Sangat disayangkan oknum polisi bukannya mengayomi masyarakat melainkan sebalik mengintimidasi atau menakut-nakuti salah satu warga yang bernama Jamsari,
Karena Jamsari beserta istrinya takut,kepada oknum polisi tersebut.
” Jamsari terpaksa menuruti kata Gatot dan Dony oknum polisi.motor jadi jaminan nya, karena hutang orang lain sebesar 10 juta.
Yang harus ditanggung
Jamsari.
Dalam intimidasi hutang yang bukan siapa-siapa nya,harus dibayar pada bulan 6/2026.
Ungkap.” Jamsari.(TimRedk*.)
















