Surabaya, SemeruPost – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur melalui Subdirektorat (Subdit) I Unit II berhasil mengungkap praktik jual beli kartu SIM yang diregistrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain serta jasa promosi judi online. Seorang warga Sidoarjo berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, didampingi Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, mengatakan tersangka menjalankan bisnis jual beli kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain.
Kartu SIM tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang selanjutnya diperjualbelikan melalui platform Telegram.
“Tersangka meregistrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram. Akun-akun tersebut selanjutnya diperjualbelikan melalui Telegram dengan harga yang bervariasi,” kata Daniel saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan Subdit I Ditressiber Polda Jatim, bisnis tersebut telah dijalankan sejak 2023. Akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dijual dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun.
Salah satu transaksi yang ditemukan penyidik adalah penjualan 647 akun WhatsApp personal kepada pengguna Telegram bernama Tehqu dengan nama pengguna (@kirimorderan). Setiap akun dijual seharga Rp600.
Dari bisnis jual beli akun digital tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp100 juta selama periode 2023 hingga Oktober 2025.
“Tersangka juga melibatkan sejumlah orang untuk membantu proses registrasi kartu SIM. Selain itu, ia menyiapkan perangkat komputer dan sejumlah telepon seluler untuk mengelola data secara otomatis,” ujar Daniel.
Tidak hanya memperjualbelikan akun digital, DS juga diduga menjalankan bisnis promosi perjudian online sejak November 2025. Tersangka membuat perangkat lunak berbasis situs web dengan alamat sengmanda.com untuk menyebarkan iklan perjudian secara massal (blasting).
Pelanggan cukup mengirimkan materi promosi dan daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Selanjutnya, sistem tersebut mengirimkan pesan secara otomatis ke nomor-nomor yang telah ditentukan.
Jasa promosi itu diduga digunakan untuk mengiklankan situs perjudian MITRA138. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka disebut bekerja sama dengan pemilik atau pengguna akun WhatsApp dan Telegram yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian online di Kamboja.
“Dari hasil penyidikan Subdit I Ditressiber Polda Jatim, nilai transaksi yang dilakukan tersangka bersama admin di Kamboja mencapai Rp1 miliar,” ujar Daniel.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
•Satu unit komputer rakitan;
•13 unit telepon seluler;
•Sekitar 6.000 kartu SIM operator XL, Axis, dan By.U;
•Dokumen pembelian kartu perdana dan penjualan akun WhatsApp melalui Telegram;
•Tiga ekstrak percakapan Telegram;
•Satu unit e-KTP; serta
•Dokumen mutasi rekening.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk pelanggaran Undang-Undang ITE, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Sementara untuk perkara perjudian, tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi.
“Masyarakat perlu berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan NIK maupun nomor KK kepada pihak lain. Data tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum. Sebagai langkah pencegahan, Ditressiber Polda Jatim membuka layanan pengaduan dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui hotline 08811043007,” katanya.
Penyidik juga membentuk tim penelusuran aset guna mendalami aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi aset milik tersangka maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
(Richard)
















